HUKRIM  

Kasus Korupsi di Dinas Pariwisata Konsel Kini Memasuki Sidang Kedua

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan (Dispar Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini tengah memasuki tahap sidang kedua.

Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Dr. Affrilliana Purba, SH. MH., melalui Kasubsi Penuntutan, Arifin Diko, SH., memberikan keterangan bahwa kasus tersebut masuk tahap persidangan dengan tersangka ABS, yang kini telah menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Saat ini satu tersangka yakni ABS sudah masuk pada sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Arifin, Rabu (2/9/2020).

Tersangka ABS tersebut merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Konsel dan telah ditetapkan tersangka pada tanggal 29 Juni 2020 yang lalu. Ia terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan swakelola yang terdiri dari pelatihan tata kelola destinasi pariwisata dan pelatihan pemandu wisata alam.

Selain itu juga dalam kegiatan pelatihan pemandu wisata buatan (outbond, EP, TP), pelatihan tata kelola home stay/pondok wisata dan pelatihan pengembangan destinasi wisata kuliner pada Dinas Pariwisata Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  Edarkan Sabu 1 Kg, Pria Asal Kolaka Diciduk Petugas

Arifin menambahkan saksi yang diperiksa dan dimintai keterangannya dalam sidang kedua ini berjumlah 11 orang dengan kurun waktu dimungkinkan hingga 3 minggu kedepan masih tetap mengagendakan pemeriksaan saksi.

“Saat ini karena masuk sidang kedua mungkin bisa sampai dua atau tiga kali pemeriksaan saksi hingga 3 minggu kedepan. Ada 11 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan. Dan saat ini tersangka ABS berstatus masih sebagai tahanan kota,” tutur Arifin.

Perlu diketahui bahwa tindak pidana korupsi pada kegiatan swakelola ini telah merugikan keuangan negara dengan jumlah kerugian dalam perkara ini sebesar Rp.457.166.999.

Dan para tersangka yakni ABS mantan Kadispar Konsel serta JU yang merupakan pihak swasta, keduanya telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Negeri Konsel pada bulan Juli yang lalu.

Penulis/Editor : AMN 675

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *