HUKRIM  

Diduga Lakukan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Moramo Utara Ditahan di Polres Konsel

LAYARSULTRA.COM, KONSEL Tersangka kasus tindak pidana korupsi, JHL (48), yang merupakan mantan Kepala Desa Desa Mata Wawatu Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, ditahan di Rutan Polres Konsel.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada hari ini, Senin (7/9/2020), sekitar pukul 13.30 Wita, berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kapolres Konawe Selatan, Nomor 35 tertanggal 7 September 2020.

“Telah dilakukan penahanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/33/IV/2020/Sultra/Res Konsel/SPKT terhadap tersangka tindak pidana korupsi, berinisial JHL, (48), beralamat di Desa Mata Wawatu Kec. Moramo Utara Kab. Konsel,” jelas Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, S.I.K., yang didampingi Kasatreskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi, S.Sos., SH.

AKBP Erwin menerangkan bahwa tersangka JHL diproses dalam perkara tindak pidana korupsi karena diduga telah melakukan penyelewengan dana dan atau penyalahgunaan wewenang pada Pengelolaan Dana Desa (DD).

Perbuatan tersebut dilakukan saat tersangka JHL menjabat sebagai Kepala Desa Mata Wawatu Kec. Moramo Utara Kab. Konsel pada tahun 2018, pada pekerjaan normalisasi kali sepanjang 750 meter dengan anggaran sebesar Rp. 110.772.100.-

Baca Juga :  Terbukti Miliki Shabu, Seorang Pria di Konsel Diciduk Polisi

“Pekerjaan tersebut sampai 100 persen anggaran dicairkan, namun pekerjaan tidak dilaksanakan, serta pembayaran pajak sebesar Rp. 7.197.471.- juga tidak disetorkan ke kas negara. Sehingga akibat perbuatan tersangka, keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp.117.969.571.- (berdasarkan hasil Audit dari Auditor Inspektorat Kab. Konawe Selatan),” kata Erwin.

Berdasarkan alasan subyekti sebagaimana pasal 21 ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan di Rutan Polres Konsel untuk 20 hari kedepan. Tersangka dikenakan pasal undang-undang tipikor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara atau denda paling banyak 1 milyar. *

549

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *