oleh

Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel Dinyatakan Telah Memenuhi Syarat Kesehatan

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan untuk tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel telah memenuhi syarat kesehatan.

Hasil tes kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkoba ketiga pasangan calon tersebut diumumkan dalam rapat pleno KPU Konsel, Minggu (13/09/2020).

Ketiganya yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muh. Endang SA, S.Sos., SH., MAP – Wahyu Ade Pratama Imran, SH., (EWAKO). Pasangan calon Surunuddin Dangga, ST., MM., – Rasyid, S.Sos., M.Si., (SUARA). Dan pasangan calon Rusmin Abdul Gani, SE., – Senawan Silondae (RAG – SS).

Anggota KPU Konsel, Asriani mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno di kantor KPU Konsel terkait hasil pemeriksaan kesehatan untuk tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel tersebut.

Baca Juga :  Ormas Tamalaki Pobende Sara Wonua Ndolaki Kabupaten Koltim Galang Donasi untuk Korban Tersengat Listrik

“Ketiganya dianggap mampu dari segi jasmani dan rohani serta tidak pernah menggunakan narkotika dan psikotropika dan dinyatakan memenuhi syarat,” kata Asriani.

Ia menambahkan bahwa hasil rapat pleno KPU Konsel tentang pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan dan narkoba oleh tim pemeriksa kesehatan dari RS Bahteramas, IDI dan BNN Sultra telah memenuhi syarat dan dianggap mampu dan telah diunggah di Silon KPU.

“Dokumen hasil pemeriksaan kesehatan untuk tiga pasangan calon tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Konsel, kepada Bapaslon melalui LO masing masing dan arsip di KPU,” sebut Koordinator Divisi Teknis KPU Konsel ini.

Penulis/Editor : AMN

555

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed