Tiga Cabup dan Cawabup di Pilkada Konsel Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri dan Cuti ke KPU

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan masih ada kekurangan berkas dari tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada serentak 2020.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua KPU Konsel, Aliudin, S.Ip., Senin (14/9/2020).

Aliudin mengatakan kekurangan berkas tersebut yakni dari Paslon Muh. Endang – Wahyu Ade Pratama Imran, yang mana Muh. Endang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra sehingga harus menyertakan bukti pengunduran dirinya dari DPRD Sultra.

Yang berikutnya, kata Aliudin adalah paslon Surunuddin Dangga – Rasyid, paslon tersebut merupakan petahana (Surunuddin) sehingga harus menyertakan bukti cuti sebagai Bupati Konsel, sedangkan Rasyid merupakan anggota DPRD Sultra dan harus menyertakan bukti pengunduran diri sebagai anggota DPRD.

Dan yang terakhir, lanjut Aliudin yakni paslon Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae, yang mana Senawan Silondae merupakan Wakil Ketua DPRD Konsel yang harus mengajukan pengunduran diri dari DPRD Konsel.

Baca Juga :  Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel Dinyatakan Telah Memenuhi Syarat Kesehatan

“Ketiga bakal paslon tersebut tinggal menunggu ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) pada 23 September mendatang. Namun hingga saat ini masih ada kekurangan berkas dari masing-masing bapaslon, yakni surat pengunduran diri dari DPRD jika yang bersangkutan adalah anggota legislatif dan surat cuti sebagai bupati jika calon tersebut merupakan petahana,” kata Aliudin.

“Karena sesuai dengan ketentuannya, pada saat mendaftar berkas pengunduran dan cuti tersebut juga sudah harus disertakan,” imbuh Aliudin.

Oleh karena itu, pihak KPU memberikan kesempatan kepada ketiga bakal pasangan calon tersebut untuk segera memenuhi kekurangan berkasnya sebelum tiba jadwal penetapan paslon pada 23 September 2020.

“Dan saat ini pihak kami masih sementara melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk dokumen berkas para bakal pasangan calon,” tutupnya.

Penulis/Editor : AMN 440

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *