Daerah  

Polres Konsel Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak dan Dihadiri Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dalam rangka menghadapi Pilkada serentak tahun 2020, Kepolisian Resort Konawe Selatan (Polres Konsel) menggelar deklarasi damai, bertempat di Aula Polres Konsel, Selasa (22/9/2020).

Deklarasi damai tersebut dihadiri oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Sekda Sjarif Sajang, Ketua KPU Konsel Aliudin, Ketua Bawaslu Hasni, Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, Dandim 1417/Kendari Letkol Kav. Agus Waluyo, Kepala Kejari Afrillianna Purba, Ketua FKUB KH. Wildan Habibi, JaDi, KIPP, JPPR, dan para pimpinan partai pengusung.

Selain itu, juga dihadiri langsung oleh ketiga pasangan calon yang bakal maju dalam Pilkada serentak tahun 2020 di Konsel, yakni pasangan calon Muh. Endang SA, S.Sos., SH., M.AP bersama Wahyu Ade Pratama Imran, SH., pasangan calon Surunuddin Dangga, ST., MM., dan Rasyid, S.Sos., M.Si., serta pasangan calon Rusmin Abdul Gani, SE – Senawan Silondae.

Ketua KPU Konsel Aliudin, S.Ip dalam deklarasi damai tersebut menyampaikan bahwa pihak KPU telah menyiapkan dua regulasi skenario pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

“Yang pertama menyiapkan regulasi pelaksanaan dengan kondisi normal seperti yang telah dilaksanakan pada Pilkada sebelumnya di tahun 2015 yang lalu, dan yang kedua disiapkan regulasi pelaksanaan dalam kondisi bencana non alam dengan adanya wabah Covid-19 seperti sekarang ini,” jelas Aliudin.

Selain itu, di dalam tahapan-tahapan yang telah berjalan pihaknya selalu melakukan evaluasi, seperti saat pendaftaran pasangan calon beberapa waktu yang lalu, masih ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Pemdes Andoolo Salurkan BLT DD Tahap I ke 78 KPM

“Sesuai dengan ketentuan seharusnya diterapkan protokol kesehatan namun masih ada yang belum terpenuhi yakni masih terjadinya kerumunan massa saat deklarasi dan pendaftaran pasangan calon, selain itu banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan tidak cuci tangan,” katanya.

Aliudin menambahkan bahwa besok pada tanggal 23 dan 24 September akan dilaksanakan tahapan penetapan pasangan calon serta pengundian nomor urut yang akan digelar dalam ruangan dengan membatasi jumlah peserta sebagai bentuk dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Jika digelar di dalam ruangan yang mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2020 maksimal dihadiri oleh 50 orang, sedangkan kalau di luar ruangan di batasi hingga 100 orang. Dan setelah pengundian nomor urut maka secara otomatis akan memasuki masa kampanye dengan waktu yang cukup lama sekitar 71 hari,” tutur Aliudin.

Sementara itu, Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, S.IK menyatakan bahwa pihak kepolisian siap melayani, siap mengawal dan siap dalam mengamankan jalannya proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

“Tentunya kita berharap Pilkada ini dapat berlangsung dengan lancar, damai dan sehat. Dan saya menghimbau kepada kita semua untuk tidak mudah terprovokasi atas isu-isu yang ada, seperti berita hoax, SARA, pemecah belah kesatuan bangsa dan lainnya,” ucap AKBP Erwin.

“Dan kami siap untuk menindak secara tegas bagi siapa saja yang mengganggu jalannya perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 ini, terutama untuk menjaga kamtibmas ditengah masyarakat. Dan saya mohon kepada semuanya untuk tidak menggunakan fasilitas umum dalam melakukan kegiatan kampanye, hindari politik uang dan selalu terapkan protokol kesehatan,” tutup Kapolres Konsel.

Baca Juga :  DPRD Konsel Terima LKPD Pemda Tahun 2022 menjadi Perda

Penulis/Editor : AMN 392

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *