
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Sosialisasi tersebut bertempat di Auditorium lantai III Kantor Bupati Konsel, Selasa (22/9/2020) dipimpin langsung oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga yang didampingi Sekda Sjarif Sajang, dan Ketua Bawaslu Konsel Hasni.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu RI No 05 Tahun 2020, No 800-2836 Tahun 2020, No 6/SKB/KASN/9/2020, No 0314 tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dalam menghadapi tahun politik seperti saat ini, Surunuddin mengingatkan kepada ASN untuk tetap bekerja sesuai tupoksinya secara profesional dengan tidak melibatkan diri dalam politik praktis, sebab dapat mencederai proses demokrasi dan merugikan oknum bersangkutan.
“Saya imbau kepada seluruh ASN baik lingkup kabupaten hingga ditingkat kecamatan untuk tidak euforia berlebihan dalam menghadapi Pilkada, namun tetap bekerja menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Kalau mau mendukung cukup di dalam bilik suara saja, karena masih memiliki hak pilih,” imbuhnya
Terkait surat cuti dirinya karena maju sebagai konstestan Pemilu, ia menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai Kepala Daerah yang masih memiliki wewenang terhadap jalannya roda pemerintahan walaupun nantinya di isi oleh Pelaksana Tugas.
“Jangan sampai ada pejabat tidak paham terkait proses pemerintahan, menganggap saya tidak memimpin lagi, padahal hanya sebatas cuti selama masa kampanye. Sehingga tidak bekerja optimal padahal masih punya hak mengatur pemerintahan melalui konsultasi,” sebutnya.
Surunuddin menyampaikan bahwa selama cuti dirinya hanya tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dan tidak menerima gaji sebagai Kepala Daerah, sedangkan tugas dan wewenang serta kebijakan lain masih melekat padanya.
Dikesempatan tersebut ia juga meminta kepada jajaran ASN untuk mensosialisasikan ke masyarakat tentang aturan Pilkada yang sehat dan damai, jauh dari perpecahan dan ujaran kebencian, termasuk selalu mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan ketika menghadiri kampanye calon.
Selain itu ia mengatakan, bahwa pertemuan hari ini untuk memastikan selama dirinya mengajukan cuti, roda pemerintahan tetap berjalan tanpa terpengaruh dengan adanya Pilkada. Sekaligus menyampaikan terima kasih dan rasa bangganya selama 5 tahun memimpin tidak ada riak-riak yang terjadi ditengah masyarakat.
“Selamat bertugas, jaga netralitas, mari ciptakan Konsel aman dan kondusif, masa Pilkada pelayanan ke masyarakat wajib terus berjalan. Ingat,
siapapun Bupati terpilih saudara masih ASN yang kapan saja selalu dibutuhkan sesuai kemampuan dalam memajukan daerah demi kesejahteraan rakyat,” ucap Surunuddin.
Sementara itu Ketua Bawaslu Konsel, Hasni juga mengingatkan kepada ASN untuk tetap patuh terhadap aturan pemilukada dengan tidak mendukung salah satu paslon.
Tak lupa ia menyampaikan terima kasih karena Pemkab Konsel mau menyelenggarakan sosialisasi, yang menurutnya penting diadakan untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2020, khususnya terkait netralitas ASN.
“Hal itu juga sangat berdasar, karena sebelumnya pada Pilkada 2015 telah memakan korban adanya 2 ASN yang terjerat hukum dan divonis penjara selama 3 bulan. Sehingga ini menandakan ASN agar wajib berhati-hati, apalagi saat ini aturan lebih ketat dan keras sebab Mendagri, KASN, BKN dan Bawaslu bekerjasama dalam penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN,” ucapnya.
Hasni menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak serta merta menetapkan suatu pelanggaran, namun melalui mekanisme dan dasar hukum yang menjadi tolak ukur dalam menarik suatu kesimpulan.
Ia juga menegaskan bahwa apapun jabatan ASN tersebut tidak ada tawar menawar terhadap kasus yang menjadi temuan pihaknya, yang dijerat berdasarkan Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Termasuk Paslon yang melibatkan ASN sesuai Undang Undang Pemilu Pasal 70 Ayat 1.
“Kami bekerja profesional dan berdasarkan UU, bukan hanya ASN kami awasi dan tindaki tetapi termasuk stakeholder lainnya, sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran oleh ASN yang didalamnya mencakup tenaga honorer atau PPPK yang sumber penggajiannya dari APBD/APBN,” tutup Hasni.
*(AMN)
427