LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, hari ini telah resmi ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiga Paslon tersebut ditetapkan secara resmi melalui rapat pleno tertutup oleh internal KPU Konsel yang dilaksanakan pada Rabu pagi (23/9/2020) sekitar pukul 08.00, bertempat di Wonua Monapa Resort, Kecamatan Ranomeeto, Konsel.
Ketua KPU Konsel Aliudin, S.Ip., mengatakan bahwa setelah pihaknya secara internal melakukan rapat pleno penetapan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU, maka selanjutnya dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan hasil rapat pleno tertutup oleh KPU Konsel.
Aliudin menambahkan bahwa ketiga pasangan calon tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 104/PL.02.3/KPU/7405/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020.
“Pasangan Calon yang ditetapkan itu berdasarkan dari hasil pendaftaran di KPU Konsel pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 yang lalu, ketiganya masing-masing adalah Paslon Muhammad Endang SA, S.Sos, M.AP – H. Wahyu Ade Pratama Imran, SH., Paslon H. Surunuddin Dangga ST., MM., – Rasyid, S.Sos., M.Si., dan Paslon Rusmin Abdul Gani, SE., – Senawan Silondae,” kata Aliudin.
Berita acara hasil pleno KPU tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, selanjutnya diserahkan kepada pasangan calon melalui Liaison Officer (LO) oleh Ketua KPU Konsel yang disaksikan oleh empat komisioner lainnya bersama komisioner Bawaslu Konsel.
Ketiga paslon tersebut telah memenuhi persyaratan pencalonan, mulai dari syarat pencalonan minimal 7 kursi di DPRD, syarat kesehatan, psikologi dan tes narkoba, serta dokumen pendukung lainnya telah terpenuhi sehingga dapat ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Setelah sebelumnya dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan telah dilakukan perbaikan dokumen, seperti paslon Rusmin – Senawan salah satu ijazahnya belum dilegalisir, paslon Muh. Endang – Wahyu yang kurang huruf pada penulisan nama, paslon Surunuddin – Rasyid ada keterangan pailit yang tidak sesuai dengan substansinya, setelah kita sampaikan untuk dilakukan perbaikan dan perubahan maka kita tetapkan sebagai pasangan calon,” ungkapnya.
Sementara untuk surat pengunduran diri Muh. Endang, Rasyid dan Senawan Silondae dari DPRD Sultra dan DPRD Konsel masih membutuhkan waktu untuk di proses, dan KPU memberikan batasan waktu hingga 5 hari sejak ditetapkannya sebagai pasangan calon.
Dan setelah penetapan pasangan calon, maka tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020 dan setelah itu akan masuk dalam tahapan masa kampanye.
“Setelah pengundian nomor urut besok pada tanggal 24, maka selanjutnya masuk tahapan kampanye, mulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Untuk jadwal kampanye akan kami sosialisasikan pada tanggal 25 September,” tutup Aliudin.
*(AMN)
997