LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, inisial ABS kini telah memasuki sidang pemeriksaan saksi ahli.
Namun rupanya sidang tersebut tertunda, penyebabnya dikarenakan saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut positif terpapar virus Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Dr. Afrillianna Purba, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Deni Mulyawan, SH., menjelaskan bahwa proses persidangan perkara tindak pidana korupsi tersebut masih berjalan, yang saat ini telah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli.
“Kami tim JPU sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan untuk sementara sidang ditunda dikarenakan saksi ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan tersebut positif Covid-19,” jelas Deni Mulyawan, Senin, (12/10/2020).
Deni menambahkan bahwa pihaknya telah meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang tersebut selama satu minggu sambil menunggu hasil perkembangan yang bersangkutan.
“Apabila masih dinyatakan positif Covid-19, maka kami meminta kepada majelis hakim untuk melakukan persidangan secara virtual, dan itu pun jika dikabulkan oleh majelis hakim,” ucapnya.
Deni menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel akan tetap mengawal kasus tersebut hingga sidang putusan.
“Sudah tugas kami sebagai JPU untuk mengawal kasus ini dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Dan untuk sementara, hingga saat ini tersangka mantan Kepala Dinas Pariwisata Konsel yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Konsel ini belum ditahan, statusnya hingga kini masih tahanan kota.
Perlu diketahui bahwa ABS ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019 lalu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan swakelola yang terdiri dari pelatihan tata kelola destinasi pariwisata, pelatihan pemandu wisata alam, pelatihan pemandu wisata buatan (outbond, EP, TP), pelatihan tata kelola home stay/pondok wisata dan pelatihan pengembangan destinasi wisata kuliner pada Dinas Pariwisata Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp.457.166.999.
Penulis/Editor : AMN
