Korem 143/HO Sosialisasikan Kepada Prajurit Tentang Netralitas TNI Dalam Pilkada Serentak 2020

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Komando Resort Militer (Korem) 143/HO lakukan sosialisasi kepada para prajurit jajaran Korem 143/HO, tentang netralitas TNI dalam Pilkada serentak tahun 2020, bertempat di Aula Jend. Sudirman Korem 143/HO, Jl. Drs. H. Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2020).

Kapenrem 143/HO, Mayor Arm. Sumarsono mengatakan bahwa kegiatan dengan mengusung tema ‘Netralitas TNI Wujud Profesionalisme dalam mendukung suksesnya Pilkada yang Luber dan Jurdil’ tersebut dibuka oleh Kasrem 143/HO, Kolonel Inf. Tri Rana Subekti, S.Sos., M.M., mewakili Komandan Korem 143/HO, Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A.

“Melalui kegiatan acara Pembinaan Netralitas TNI dalam Pilkada serentak 2020, Korem 143/HO mensosialisasikan tentang netralitas TNI dalam Pilkada dengan tujuan untuk mengingatkan kembali tentang larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam politik praktis sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh Mabes TNI,” kata Kapenrem, Mayor Arm. Sumarsono.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi pelanggaran dan persiapan Pilkada secara serentak yang rencananya akan digelar pada bulan Desember 2020 yang akan datang. Dan materi ini sangat penting sehingga para prajurit harus mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab sehingga materi yang didapatkan nantinya dapat diimplementasikan dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Danrem 143/HO yang dibacakan oleh Kolonel Inf. Tri Rana Subekti mengatakan kepada para peserta yang telah berkenan hadir dalam kegiatan ini dengan harapan agar ikut berperan aktif dalam memberikan masukan dan arahan kepada masyarakat di lingkungannya tentang netralitas TNI pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

“Hal ini penting dikaitkan dengan netralitas TNI dalam pilkada, diharapkan dengan kegiatan ini dapat mengingatkan kembali tentang larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam politik praktis sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh Mabes TNI sehingga tidak ada prajurit yang ikut bermain-main dalam pilkada,” ucapnya.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Kabupaten Koltim, Muhammad Juniardi Madjid Siap Kembangkan Olahraga

“Untuk itu, mengingat pentingnya kegiatan ini maka seluruh peserta harus mencermati dan mempelajari setiap materi dan permasalahan yang belum diketahui sehingga pengetahuan yang berkaitan dengan netralitas TNI dalam Pilkada dapat lebih di aplikasikan serta dikembangkan terutama jika dihadapkan pada konteks permasalahan yang sedang dihadapi,” lanjutnya.

Sementara dalam pemberian materi pada sosialisasi tersebut yang dilakukan oleh Kasiter Kasrem 143/HO, Letkol Inf. Ahmad Hadi Hariono. Ia menjelaskan tentang netralitas TNI dan implementasi netralitas TNI dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

“Tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak merupakan definisi dari netral. Netralitas TNI sendiri berarti TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” jelas Pamen lulusan Akmil tahun 1999 ini.

Lebih lanjut, Letkol Inf. Ahmad Hadi Hariono menjelaskan jika prajurit TNI yang akan turut serta dalam Pemilu dan Pilkada maka wajib membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas sebelum pelaksanaan, hal itu berdasarkan pada ST Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006.

Letkol Ahmad Hadi menjelaskan tentang implementasi netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada diantaranya yaitu : 
a. Mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
b. Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada.
c. Satuan/perorangan/fasilitas TNI dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun diluar tugas dan fungsi TNI.
d. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada.
e. Khusus bagi keluarga prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan didalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.

Baca Juga :  Adi Jaya Putra Kembali Nahkodai Kadin Konsel Periode 2021-2026

Adapun kegiatan yang diikuti oleh 150 orang peserta terdiri dari Perwira, Bintara, Tamtama, PNS dan Persit KCK Koorcab Rem 143 PD XIV/Hsn ini diakhiri dengan kegiatan tambahan pemberian pemahaman terkait penggunaan media sosial yang disampaikan oleh Kasi Pers Kasrem 143/HO, Kolonel Arh. Saptarendra Prasada, S.T., M.M.

(AMN) 402

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *