HUKRIM  

Poros Muda Sultra Desak Kejari Konsel Usut Pelanggaran RTRW dan Penerbitan Izin PT SRNA

IMG-20201014-WA0003

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam organisasi Poros Muda Sulawesi Tenggara, menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan (Kejari Konsel), Rabu, (14/10/2020).

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak pihak Kejari Konsel untuk melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin lokasi dan berita acara Penetapan Raperda RTRW di Konsel.

Koordinator aksi yang sekaligus orator dalam unjuk rasa tersebut, Jefri Rembasa mengatakan bahwa sebagaimana pelanggaran yang dimaksud yaitu mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konsel.

Di mana Bupati Konsel telah menerbitkan izin prinsip pada tanggal 09 September 2020 dan izin lokasi pada tanggal 14 September 2016, untuk pembangunan smelter pertambangan kepada PT. Sungai Raya Nikel Alloy (SRNA).

“Dan kami yang tergabung dalam organisasi Poros Muda Sultra menilai bahwa Bupati Konsel diduga telah melanggar UU nomor 26 tahun 2007. Begitu juga dengan PT. SRNA yang diduga telah menyalahi UU nomor 4 tahun 2009,” imbuh Jefri.

Baca Juga :  Mantan Kadis ESDM Sultra Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Toshida

“PT.SRNA melakukan usaha pertambangan tanpa mengantongi Surat Izin dari Kementerian ESDM. Selain itu juga melanggar UU nomor 26 tahun 2007 dimana PT. SRNA melakukan aktifitas yang bukan di wilayah industri,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Dr. Afrillianna Purba, SH., MH., memberikan penjelasan bahwa tahun ini memasuki tahun politik sehingga pihak APH (Aparat Penegak Hukum) baik dari kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap calon Kepala Daerah tersebut.

“Kami tunda sampai selesainya pemilihan Kepada Daerah, namun tetap kami akan lakukan pengecekan. Ini memang ada aturan dari atasan, baik dari pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan,” kata Afrillianna.

“Itu tidak bisa diperiksa. Karena persoalan ini bisa saja dipakai untuk menghadang pasangan calon tertentu sehingga tidak bisa naik,” tutupnya.

(AMN) 594

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *