KONSEL  

DPRD Bersama Pemda Konsel Lakukan Sosialisasi 10 Raperda di Seluruh Dapil

Dewan Konsel bersama Pemda saat lakukan sosialisasi 10 Raperda (foto : humas dprd konsel)

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan sosialisasi 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di seluruh Dapil yang ada di Kabupaten Konsel.

Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 8 hari, yang dimulai sejak tanggal 20 hingga berakhir pada tanggal 28 November 2020.

Sosialisasi ini dilakukan oleh Ketua bersama seluruh Anggota DPRD Kabupaten Konsel di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, yakni dari Dapil I hingga Dapil IV yang tersebar di 25 kecamatan se-Kabupaten Konsel. Selain itu juga dilakukan bersama instansi terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, dan dinas lainnya.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan tentang program pemerintah dalam hal ini draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum final, karena Raperda ini harus diketahui oleh masyarakat umum, olehnya itu sebelum di finalkan oleh DPRD bersama Pemda, maka kami turun ke desa-desa mensosialisasikan apa saja program pemerintah yang akan dilakukan,” kata Irham, Selasa (24/11/2020).

Irham menambahkan bahwa DPRD Konsel juga mengharapkan masukan dari masyarakat terkait apa saja potensi untuk dikembangkan di daerah masing-masing,  seperti destinasi wisata, budaya atau religi dan pungutan pajak untuk retribusi PAD yang mempunyai hukum tetap untuk dijadikan acuan dalam bermasyarakat.

Baca Juga :  Bupati Konsel Resmikan Puskesmas Lameuru, H Surunuddin : Kesehatan itu Penting

Selain itu, Anggota DPRD dan Pemda Konsel menghimbau agar masyarakat mengerti atas hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan Perda tersebut, sehingga kesepuluh Perda ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Berikut kesepuluh Raperda yang disosialisasikan oleh DPRD bersama Pemda Konsel.

  • 1. Raperda tentang perusahaan umum daerah aneka usaha,
  • 2. Raperda tentang pencegahan perkawinan pada anak usia dini (perlindungan anak),
  • 3. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang retribusi tera/tera ulang,
  • 4. Raperda tentang retribusi tempat rekreasi,
  • 5. Raperda tentang pengaduan lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak, – 6. Raperda tentang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana,
  • 7. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang pajak restoran,
  • 8. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,
  • 9. Raperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus (COVID-19),
    1. Raperda tentang pajak sarang burung walet.
Baca Juga :  DPRD Konsel Gelar RDP terkait Polemik Pembentukan Pasar DU menjadi Pasar Modern

(Agus) 456

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *