HUKRIM  

Berselisih Dalam Pengaruh Alkohol, Seorang Pria di Konsel Tikam Tetangganya Hingga Tewas

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Lantaran dipicu adanya perselisihan, seorang pria R (30), yang merupakan warga Desa Watumukala, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menikam tetangganya sendiri, AS (53) hingga tewas, pada Selasa malam (24/11/2020), sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, SIK., melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi, S.Sos., menerangkan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi saat tersangka sedang minum miras yang kemudian datang korban dan terjadi perselisihan di antara keduanya.

“Awal kejadian saat itu tersangka R sedang minum miras, kemudian datang korban AS, dan terjadi perselisihan di antara keduanya, lalu korban AS mengambil sebilah parang dan mengayunkan ke arah tersangka R, namun tersangka R menangkisnya sehingga mengenai pergelangan tangan kirinya dan mengakibatkan luka,” terang Fitrayadi, Rabu (25/11/2020).

Kemudian tersangka lari pulang ke rumahnya dan mengambil badik, selanjutnya tersangka kembali ke tempat semula mencari korban namun korban sudah tidak ditempat, tersangka pun berlari menuju ke rumah korban dan langsung mendobrak pintu rumah korban.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Akui Kliennya Menyerahkan Diri di Polda Sultra Usai Jadi Tersangka Dugaan Pengrusakan Lahan di Konsel

Saat tersangka melihat korban keluar dari kamar, seketika itu juga tersangka langsung menusukkan senjata tajam jenis badik pada bagian samping perut korban yang mengakibatkan luka berat hingga ususnya keluar, dan korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di RSU Kabupaten Konsel.

“Sesaat setelah kejadian, tersangka berlari ke rumah Kepala Desa Watumukala sambil membuang badiknya di rerumputan. Dan saat tiba di rumah kepala desa, tersangka menjelaskan tentang kejadian pembunuhan tersebut,” ungkap Fitrayadi.

“Setelah mengetahui kejadian pembunuhan tersebut, lalu Kepala Desa Watumukala memerintahkan Linmas untuk mengantarkan tersangka ke Polsek Andoolo guna menyerahkan diri. Sampai saat ini tersangka belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam pengaruh miras,” imbuhnya.

Kini tersangka ditahan di Rutan Polres Konsel guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup.

(Redaksi) 802

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *