LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan hasil rekapitulasi dan perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konsel pada Pilkada serentak tahun 2020, bertempat di Aula BLK Punggaluku, Rabu (16/12/2020).
Ketua KPU Konsel Aliudin mengatakan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara dalam Pilkada tahun 2020 ini digelar selama dua hari, yang dimulai pada hari Selasa (15/12) hingga Rabu (16/12) dini hari.
“Rapat pleno ini dimulai sejak kemarin, Selasa 15 Desember 2020 dan ditetapkan pada Rabu 16 Desember 2020, dini hari tadi sekitar pukul 05.00 Wita,” jelas Aliudin.
Dalam penetapan hasil perolehan suara, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Surunuddin Dangga – Rasyid memperoleh suara terbanyak dibandingkan kedua pesaingnya.
Paslon Surunuddin – Rasyid mendapatkan 75.985 suara, sedangkan Paslon Muh. Endang – Wahyu Ade Pratama dengan nomor urut 3 mendapatkan 73.459 suara, dan Paslon Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae dengan nomor urut 1 mendapatkan 20.606 suara.
“Untuk jumlah suara sah sebanyak 170.050 suara dan suara tidak sah sebanyak 1.952, sehingga total jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 172.002,” ucap Aliudin.
“Rekapitulasi suara ini ditetapkan pada hari ini, dengan mengucapkan Bismillah, keputusan ini mulai berlaku dan ditetapkan di Andoolo, pada tanggal 16 Desember 2020,” kata Aliuddin sambil mengetuk palu sidang tanda penetapan.
Aliudin menambahkan untuk penetapan pasangan calon terpilih, KPU Konsel masih menunggu jika ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada Konsel 2020.
“Jika ada yang menggugat, maka kami menunggu dulu keputusan dari Mahkamah Konstitusi, namun jika tidak ada yang menggugat, maka KPU Konsel bakal menetapkan pasangan calon terpilih tiga hari setelah MK mengumumkan bahwa tidak adanya gugatan,” tutupnya.
Penulis/Editor : Agus
1600