LAYARSULTRA.COM, JAKARTA – Jelang libur Natal dan Tahun Baru yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tertanggal 23 Desember 2020.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah mata rantai penyebaran virus Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ucap Argo, Rabu (23/12/2020).
Berikut isi Maklumat Kapolri :
- Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
- Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval
d. Pesta penyalaan kembang api - Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
*(Redaksi) 385