LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Demi mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sekaligus bertekad untuk memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) bersama Badan Pertanahan mencanangkan area zona integritas.
Komitmen bersama tersebut dibuktikan dengan menggelar deklarasi pencanangan eksternal ‘Pembangunan Zona Integritas’, bertempat di halaman Kantor Pertanahan Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, (29/12/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Konsel Sjarif Sajang yang mewakili Bupati Konsel, Kepala Badan Pertanahan Konsel La Ode Muh. Ruslan Emba, Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, Ketua IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Pengda Kendari Istianah, Perwakilan Kakanwil BPN Sultra Irwan Idrus dan Ketua Ombudsman Sultra Mastri Susilo.
Sekda Konsel, Sjarif Sajang saat memberikan arahannya mengatakan bahwa zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pencanangan pembangunan zona integritas yang hari ini di tanda tangani bersama, merupakan bagian dari reformasi birokrasi melalui penataan system penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan,” kata Sjarif.
Selain itu, Sjarif juga mengatakan pencanangan ini merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang di amanatkan oleh Kemenpan, sekaligus wujud komitmen Pemkab Konsel dan instansi pemerintah termasuk Badan Pertanahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan birokrasi bebas korupsi.
“Pembangunan Zona Integritas ini juga bagian upaya penting bersama yang harus kita dukung dan bersinergi, demi menjadikan Kabupaten Konsel daerah berintegritas menuju WBK dan WBBM,” ujarnya.
“Dengan harapan setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga publik dapat merasakan layanan yang berkualitas, terukur, mudah di akses dan hasilnya tuntas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Konsel, Laode Muh. Rulsan Emba mengatakan, sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Badan Pertahanan Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan pencanangan pada 3 (tiga) Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Buton Utara, Kota Kendari dan Kabupaten Konsel.
“Kabupaten Konsel merupakan wilayah ketiga yang digelar deklarasi zona integritas oleh Badan Pertanahan. Ini merupakan momentum yang tepat pada akhir tahun, dengan harapan pada tahun 2021 sudah berjalan dan hasilnya sesuai komitmen kita bersama dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi dan peningkatan pelayanan publik, khususnya di Kantor Badan Pertahanan Konsel,” ungkap Ruslan Emba.
Penulis : Agus
Editor : Wiwik
530