Konsel  

Pembunuhan dan Narkoba, Dua Kasus Yang Menonjol di Konsel Pada Tahun 2020

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar konferensi pers akhir tahun 2020, bertempat di Aula Polres Konsel, Rabu (30/12/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, SIK., didampingi oleh Kabagops AKP Faisal Risa, Kasatreskrim AKP Fitrayadi, Kasatnarkoba Iptu Ismail, Kasatlantas Iptu Syahrul dan Kasubag Humas Iptu Muslimin.

Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo mengatakan bahwa sesuai catatan, kasus yang menonjol dan meningkat di wilayah hukum Kabupaten Konsel diantaranya dari Satreskrim yakni kasus pembunuhan dan dari Satresnarkoba berupa penyalahgunaan narkoba dan miras.

“Kasus yang menonjol di tahun 2020 yakni pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Konsel dengan jumlah 4 kasus dan kasus narkotika yang mengalami peningkatan yakni sebanyak 18 kasus dari sebelumnya 10 kasus, sedangkan kasus laka lantas mengalami penurunan hanya 75 kasus di tahun 2020 ini dibanding tahun lalu 105 kasus,” ucap Erwin.

Selain itu, Erwin menambahkan bahwa kasus pemerkosaan serta persetubuhan terhadap anak, pengrusakan, pencurian, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga mengalami peningkatan di tahun 2020 ini dan penemuan mayat sebanyak 22 kasus.

“Untuk kasus pemerkosaan serta persetubuhan anak meningkat sebanyak 28 kasus dibanding tahun lalu yang hanya 16 kasus, juga kasus curanmor yang meningkat dari tahun lalu 15 kasus menjadi 18 kasus tahun ini, KDRT bertambah 1 kasus, pencurian menjadi 52 kasus dan pengrusakan meningkat tajam sebanyak 19 kasus dibanding tahun lalu hanya 8 kasus,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemda Konsel Gelar Peringatan Hari Ibu Yang Ke-92

Sedangkan untuk kasus bahan berbahaya berupa minuman keras (miras) juga meningkat menjadi 5 kasus dari sebelumnya 3 kasus dengan barang sitaan sebanyak 307 botol miras dari berbagai jenis dan merk di tahun 2020.

“Kasus miras juga mengalami peningkatan dari 3 kasus dengan sitaan 300 botol menjadi 5 kasus dengan barang sitaan 307 botol dari berbagai merk dan jenis. Untuk kasus narkotika berupa shabu dengan barang bukti sebanyak 23,55 gram dan tersangka sebanyak 28 orang,” kata Erwin.

Sementara untuk kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tahun ini menurun menjadi 75 kasus dengan kerugian materi sebanyak Rp. 177 juta, korban meninggal 23 orang, korban luka berat 10 orang dan korban luka ringan sebanyak 110 orang.

“Demikian tadi hasil catatan kami selama tahun 2020, dan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat di malam Tahun Baru 2021 dalam situasi pandemi Covid-19, pihak kami akan meningkatkan pengamanan dan melakukan patroli gabungan dengan sasaran titik kumpul akan kita bubarkan serta dilarang mengadakan pesta atau kerumunan,” tutupnya.

Baca Juga :  Pemda Konsel dan Kejaksaan Teken MoU Penanganan Hukum dalam Bidang Datun

Penulis : Agus
Editor : Wiwik 534

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *