Polres Konsel Lakukan Pemusnahan Ratusan Botol Miras Hasil Sitaan Selama Tahun 2020

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar pemusnahan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dari hasil sitaan selama tahun 2020.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, SIK., didampingi Wakapolres Kompol Selam, S.Ag., Kasatresnarkoba Iptu Ismail, dan dihadiri oleh Kepala Kemenag Konsel Drs. Joko, Ketua NU Cabang Konsel Ustadz Syamsul Huda, Camat Laeya, dan perwakilan Pengadilan Negeri Andoolo, Rabu (30/12/2020).

Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo mengatakan bahwa hasil sitaan kasus bahan berbahaya berupa miras di tahun 2020 ini meningkat jumlahnya yakni sebanyak 307 botol dari berbagai merk dan jenisnya, dibanding tahun 2019 hanya 300 botol.

“Tahun 2020 ini sitaan dari kasus bahan berbahaya dari Satresnarkoba berupa miras sebanyak 307 botol dan akan kita musnahkan bersama-sama hari ini sebagai wujud upaya kita untuk memberantas peredaran miras ditengah-tengah masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Konsel,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, PT GMS bagikan 100 Ton Beras dan Ribuan Dos Mie Instan Kepada Masyarakat Kecamatan Laonti

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Ismail menambahkan bahwa hasil sitaan 307 botol miras tersebut didapat dari 5 kasus peredaran miras di berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Konsel.

“307 botol miras ini merupakan hasil sitaan dari 5 kasus peredaran miras yang ada di wilayah Kabupaten Konsel, kasus miras tahun ini mengalami peningkatan dari tahun 2019 yang hanya 3 kasus,” ungkap Ismail.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Ismail mengatakan bahwa tahun ini juga meningkat sebanyak 18 kasus dibanding tahun sebelumnya hanya 10 kasus, namun barang bukti yang berhasil disita hanya 23,55 gram shabu dibanding tahun 2019 sebanyak 64,95 gram.

“Untuk kasus narkotika tahun ini kita berhasil amankan 28 tersangka dari 18 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu dengan barang bukti sebanyak 23,55 gram. Dan untuk kasus psikotropika kita nihil tidak ada kasus,” tutupnya.

Penulis : Agus
Editor : Wiwik 347

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *