LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap dua orang yang diduga mengedarkan narkoba di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin malam (4/1) sekitar pukul 21.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman, membenarkan atas penangkapan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yang berhasil ditangkap pada Senin malam di Jalan Pattimura, Kota Kendari.
“Pelaku berinisial HD (30) yang berprofesi sebagai pegawai swasta yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kendari Barat. Dan satu pelaku lagi inisial LA (35) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bapas Kemenkumham, beralamat di Jalan Pattimura, Kota Kendari,” terang Eka Faturrahman, Selasa (5/1/2021).
Faturrahman mengungkapkan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi bahwa di depan Akademi Gizi Kendari, Jalan Budi Utomo 5, Kecamatan Puuwatu sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan peredaran narkotika jenis shabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka Tim Lidik Subdit I Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung segera menindaklanjuti dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria inisial LA dan langsung melakukan penggeledahan serta mengamankan barang bukti. Dari hasil interogasi terhadap LA, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tinggal indekos di Jalan Pasaeno 2.
Selanjutnya tim bergerak dan mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah kos tersebut, salah satunya yakni tersangka HD yang merupakan pemasok shabu terhadap tersangka LA, sedangkan dua orang lainnya tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka HD, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sachet kosong sebanyak 155 dan alat press serta beberapa tabungan Bank BCA yang diduga digunakan dalam bisnis haram tersebut.
Selain itu, juga diamankan barang bukti sebanyak 41 sachet yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu dengan berat 34,23 gram, 1 buah timbangan digital, 47 sachet kosong dan 1 buah handphone.
“Dan saat ini kedua orang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, untuk pengusutan lebih lanjut,” tutupnya.
(Redaksi) 351