LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor, yang dipimpin oleh Sekda Konsel, Sjarif Sajang dan dihadiri unsur Legislatif, Kepolisian, Kemenag, serta pimpinan SKPD, bertempat di Kantor Bupati, Kamis (7/1/2021).
Rapat Koordinasi tersebut digelar sebagai upaya preventif pencegahan atas tingginya angka perceraian, pernikahan dini serta bunuh diri yang terjadi di wilayah Kabupaten Konsel.
Menurut Sekda Konsel Sjarif Sajang, kita perlu mengetahui dan menyelesaikan titik permasalahan fenomena yang timbul melalui penelitian ilmiah, agar kedepan kejadian tersebut bisa ditekan atau tidak terjadi lagi.
“Kita cari tahu sumbernya secara keilmuan dan berikan solusi nyata, misalnya berupa pemberian pelatihan atau pendampingan psikologis kepada calon pasangan atau pasutri agar angka perceraian bisa diminimalisir atau kejadian tidak terulang,” kata Sjarif.
Selain itu, pelatihan dan pendampingan oleh pihak berkompeten dari pemerintah penting untuk dilaksanakan, dengan tujuan agar calon pengantin paham kewajiban dan hak suami istri serta bagaimana paham pola asuh anak dengan harapan menjadikan keluarga sakinah mawaddah dan warahmah.
“Adapun langkah-langkah yang di tempuh Pemda Konsel untuk menekan atau menghindari pernikahan usia dini termasuk bagian dari pengendalian perceraian kedepan, yakni mengarahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Konsel agar usia perkawinan diterapkan dengan tegas sesuai UU Perkawinan minimal usia 19 tahun,” terang Sjarif.
“Akan kita kuatkan dengan pembuatan Raperda pencegahan pernikahan dini minimal umur 19 tahun, mengingat usia dibawah itu adalah usia sekolah, juga demi menargetkan Kabupaten Konsel menuju wilayah layak anak,” imbuhnya.
Selanjutnya terkait permasalahan tuntutan ekonomi yang menjadi salah satu faktor terjadinya fenomena yang dimaksud, Sjarif menghimbau kepada dinas terkait untuk mengalokasikan kegiatan jangka pendek social safety net (bantuan sosial) untuk kelompok miskin dan peningkatan perekonomian masyarakat jangka panjang.
Sjarif juga memerintahkan pembentukan tim terpadu permasalahan sosial multi stakeholder bersama OPD lingkup Pemda Konsel untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan fenomena tersebut seperti mengadakan MoU antara Disdukcapil dan Diskominfo terkait dengan data base NIK untuk mendukung bantuan sosial dari pemerintah.
Menutup arahannya, Sjarif menghimbau kepada seluruh peserta rakor untuk menjadikan program kerja prioritas pada semua instansi teknis dengan mengupdate setiap kasus yang ada, sekaligus berharap masyarakat mendukung penuh kinerja Pemerintah Daerah agar fenomena perceraian, pernikahan dini dan bunuh diri bisa terelakkan.
Sementara itu, fenomena tingginya angka perceraian, pernikahan dini dan angka kematian karena bunuh diri terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di Konawe Selatan sendiri, pada tahun 2020 angka perceraian tercatat 309 pasangan yang bercerai secara resmi di Pengadilan Agama Konsel, termasuk 27 pasangan PNS di dalamnya, namun total perceraian tersebut turun dibanding tahun 2019, yakni sebanyak 336 perkara
Untuk angka bunuh diri pada Tahun 2020, sesuai data dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Konsel terdapat 7 (tujuh) kasus kematian, hal ini merupakan angka yang tertinggi di Provinsi Sultra.
Dan penyebab terjadinya perceraian biasanya tak terlepas karena faktor sosial, ekonomi, KDRT, pihak ketiga dan pernikahan dini. Selanjutnya kasus bunuh diri di Konsel bermotifkan karena depresi, tuntutan ekonomi dan pernikahan yang tidak disetujui orang tua.
Sementara penyebab terjadinya pernikahan dini karena rendahnya tingkat pendidikan antar kedua pasangan, sistem nilai sosial budaya, pernikahan yang sudah diatur dan seks bebas.
(Agus)
458