LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pelantikan dua PAW (Pengganti Antar Waktu) sebagai Anggota DPRD Sultra sisa masa jabatan 2019-2024, bertempat di Aula DPRD Sultra, Senin (11/1/2020).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh dan dihadiri oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, Sekda Provinsi Sultra, unsur Forkompimda Sultra, para Anggota DPRD Sultra serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh mengatakan bahwa Rapat Paripurna ini salah satu agendanya yakni melakukan pelantikan terhadap dua orang sebagai Anggota DPRD Sultra Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
“Pada hari ini kita hadir untuk meresmikan pengangkatan saudara Asrin, S.Pd.I., sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai Keadilan Sejahtera atas nama Rasyid, S.Sos., M.Si., karena mengundurkan diri dan ikut dalam pesta demokrasi Pilkada di Kabupaten Konawe Selatan,” ucap Abdurrahman.
“Dan pengangkatan saudara H. Muhtar HM sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai Demokrat atas nama almarhum Nur Ihsan, SH., MH., yang meninggal dunia pada bulan Agustus tahun lalu,” imbuhnya.
Pengangkatan keduanya berdasarkan dari hasil keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muh. Tito Karnavian sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.74-4650 tahun 2020 dan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.74-4652 tahun 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam Surat Keputusan Mendagri tersebut telah menetapkan atas nama Asrin, S.Pd.I, sebagai PAW Anggota DPRD Sultra sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera dan menetapkan H. Muhtar HM sebagai PAW Anggota DPRD Sultra sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Demokrat.
Reporter : Agus 1649