HUKRIM  

Baru Saja Bebas dari Penjara, Seorang Pengedar Narkoba di Konsel Kembali Diringkus Polisi

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin pekan lalu (4/1) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.

Pelaku adalah AR (46), warga Desa Basala yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja menghirup udara bebas dari hukuman penjara atas kasusnya tersebut.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, SIK., melalui Kasatresnarkoba AKP Ismail, SH., MM., dalam keterangan tertulisnya kepada awak media mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi oleh masyarakat bahwa di Desa Basala kerap dijadikan transaksi narkoba yang dilakukan oleh AR.

Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut serta melakukan penyelidikan sekaligus profiling terhadap pelaku dan petugas pun berhasil melakukan penyergapan di rumah pelaku yang terletak di Desa Basala.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling maka pada tanggal 4 Januari anggota kami berhasil menyergap pelaku AR di rumahnya yang berada di Desa Basala sekitar pukul 03.00 dini hari,” kata Ismail, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pengrusakan di Desa Aepodu Telah Ditetapkan Tersangka dan Kini Menjadi DPO Polisi

Saat penyergapan, pelaku AR sempat membuang paket sabu dari atas rumahnya yang berbentuk panggung dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari atas atap rumah, namun petugas telah mengantisipasinya dengan menutup akses keluar sehingga pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku AR ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama sebagai pengguna dan pengedar serta baru saja bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun penjara dan sekarang kembali lagi mengulangi perbuatannya,” ungkap Ismail.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 sachet narkotika jenis sabu dengan berat 5,01 gram, 4 ball sachet kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah tempat minyak rambut, 1 buah sendok sabu terbuat dari stainless, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, dan 1 unit handphone.

“Modus operandi dari pelaku ini diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Konsel,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(Redaksi) 973

Baca Juga :  Dinilai Alat Bukti Tak Berkaitan, Hakim Tunggal PN Lasusua Kabulkan Gugatan Praperadilan Aminuddin

BACA JUGA :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *