LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Alkindi telah secara resmi dibuatkan badan hukum serta disahkan di hadapan notaris Kota Kendari, pada Selasa (12/1/2021).
Dengan pengesahan tersebut, maka menjadi hari yang bersejarah bagi lahirnya sebuah yayasan yang telah digagas dan didirikan sejak 2018 yang lalu dengan bergerak di bidang bantuan hukum untuk membantu orang-orang yang membutuhkan pendampingan dalam persoalan hukum.
YLBH Alkindi ini didirikan oleh seorang pengacara senior yang sudah banyak jam terbangnya dalam menangani dan mendampingi berbagai kasus-kasus hukum. Ia adalah Muhammad Nengah Murtado, SH.I., MH.
Pengacara yang merupakan Alumnus Fakultas Syariah IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Kendari ini juga sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia) Sulawesi Tenggara dan menjadi dosen di Fakultas Syariah IAIN Kendari.
Gagasan awal dirinya mendirikan YLBH Alkindi ini adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu demi memperjuangkan hak-haknya dalam persoalan hukum yang menimpa mereka.
“Pada awalnya, gagasan pendirian lembaga ini adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang di gusur, di pinggirkan, di PHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka,” ungkap Murtado.
Dan kasus-kasus hukum yang dapat ditangani oleh YLBH Alkindi ini di antaranya adalah kasus perdata umum (hak milik tanah, perbuatan melawan hukum, dan lainnya), perdata Islam (warisan, harta gono-gini, perceraian, pengangkatan anak, dan lainnya), serta pidana (penganiayaan, pencurian, penyerobotan, narkoba, KDRT, lakalantas, dan kasus lainnya).
Berbagai perkara hukum yang pernah ditangani oleh YLBH Alkindi ini semuanya tuntas dapat diselesaikan dengan baik sebagaimana maksud dari pemberi kuasa dan berhasil menang dalam pengadilan.
Selain itu, dalam pendampingan hukum yang dilakukan oleh YLBH Alkindi ini tidak membebankan biaya kepada kliennya alias gratis bagi pemberi kuasa yang berasal dari kalangan orang-orang kurang mampu.
Sementara untuk nama Alkindi sendiri yang bermakna petir, adalah nama yang diberikan oleh guru spiritual dari sang pendiri YLBH Alkindi yakni KH Mulyan Efendi, SH., yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Qodiriyah.
“Nama dari Alkindi ini diberikan oleh guru spiritual kami yakni Almukarrom KH Mulyan Efendi, SH., atas izin dan berkat beliau lah sehingga YLBH Alkindi ini bisa berdiri,” kata Murtado.
Bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan masalah hukum dan ingin mendapatkan pendampingan dari YLBH Alkindi, maka dapat secara langsung datang ke Kantor YLBH Alkindi yang terletak di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, atau dapat menghubungi contact person 082243951445 dan email lbhalkindisultra@gmail.com
Editor : Agus
660