LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2021, Jum’at (22/1/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua I Armal, serta turut dihadiri oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Sekda Sjarif Sajang, bersama Kepala OPD Pemkab Konsel.
Sebelum penetapan R-APBD tahun 2021, terlebih dahulu diawali dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap R-APBD tersebut.
Mewakili pandangan akhir 8 fraksi yang ada di DPRD Konsel, Ketua fraksi Golkar Erman menyampaikan pandangan akhir terhadap R-APBD Tahun Anggaran 2021.
Erman menyampaikan bahwa pembahasan R-APBD Kabupaten Konsel TA 2021 menyisakan catatan-catatan yang patut menjadi perhatian dalam pelaksanaannya, karena merupakan hal yang penting dan mendasar serta berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, diharapkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel harus secermat mungkin dalam merealisasikan belanja barang dan jasa, serta melakukan evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan setiap objek belanja tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Konsel juga harus secara cermat melakukan optimalisasi penyerapan belanja daerah dan penghematan belanja sehingga tidak lagi menimbulkan defisit anggaran,” kata Erman.
Selain itu, agar Pemkab Konsel dalam menetapkan langkah-langkah kebijakan keuangan, senantiasa mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
“Hal ini bertujuan agar kesepakatan yang dibangun dapat bersifat transparan dan akuntabel kepada publik atau masyarakat luas melalui lembaga DPRD Kabupaten Konsel,” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Konsel Surunuddin Dangga dalam sambutannya mengungkapkan apresiasinya atas sinergi Pemkab Konsel bersama DPRD yang kemudian membuahkan penetapan APBD 2021, dimana anggaran yang ditetapkan tersebut mencapai angka Rp. 1,43 triliun.
Surunuddin juga menjelaskan terkait adanya kemunduran waktu penetapan APBD Konsel tahun 2021, hal ini disebabkan karena adanya penyesuaian dari sistem informasi SIMRAL menjadi SIPD Kemendagri, yang memang butuh waktu serta adaptasi penyesuaian sistem tersebut.
“Biasanya Desember tahun sebelumnya sudah ditetapkan tapi karena adanya transformasi sistem ini jadinya waktunya agak mundur,” jelas Surunuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Surunuddin mengungkapkan persoalan penanganan dan pencegahan Covid-19, sehingga perlu melakukan sinkronisasi di tahun 2021 dengan langkah memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, melakukan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
“Dan memperkuat insfratruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi serta pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan dan transformasi pelayanan publik,” ucap Surunuddin.
Dan untuk penetapan R-APBD tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor 54 tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten Konsel tentang APBD Tahun 2021 dan rancangan Peraturan Bupati Konsel Tentang Penjabaran APBD Tahun 2021 Kabupaten Konsel, dengan Pendapatan Daerah berjumlah Rp. 1.434.824.065.113., dan Belanja Daerah berjumlah Rp. 1.413.551.468.900.
(Agus) 415