Konsel  

DPRD Bersama Pemda Konsel Tetapkan 7 Raperda Menjadi Perda

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jum’at (22/1/2021).

Penetapan ketujuh Raperda tersebut dilakukan saat rapat paripurna Penetapan R-APBD Konsel Tahun Anggaran 2021. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo serta dihadiri oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga.

Sebelum digelar rapat paripurna Penetapan Perda, terlebih dahulu dilakukan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap 7 Raperda tersebut, yang disampaikan oleh Ketua fraksi PAN, Nadira.

Politisi asal PAN ini menyampaikan pandangan fraksi-fraksi, yang pertama Raperda Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Konsel, bahwa sebagai salah satu bencana non-alam, perlindungan masyarakat dilakukan pada fase atau situasi tidak terjadi bencana, yaitu dengan tindakan pencegahan dan mitigasi.

“Yang kedua, Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu perlu adanya sinkronisasi program dan kegiatan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD),” kata Nadira.

Selanjutnya pandangan fraksi terhadap Raperda Barang Milik Daerah, yakni untuk melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, dalam bentuk database spasial, dilengkapi dengan koordinat geografi objek.

Baca Juga :  Wakili Kecamatan Baito, Pemdes Tolihe Berharap Juara I Dalam Lomba Desa Tingkat Kabupaten Konsel

“Pandangan fraksi berikutnya terhadap Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan penetapan lahan pertanian pangan, sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dilakukan dengan melihat kondisi eksisting, yang meliputi perencanaan luas baku lahan, sebaran lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kegiatan penunjangnya,” ucapnya.

Berikutnya yakni Reperda Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dengan perancangan program kampung KB harus mendapatkan intervensi atau perlakuan yang berbeda dengan kampung Non-KB, utamanya dalam menciptakan ketahanan keluarga, pemberdayaan keluarga dan pada kegiatan lintas sektor lainnya.

Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yaitu membangun sarana dan prasarana serta sumber daya manusia, pusat informasi dan edukasi tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Dan terakhir Raperda Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak-Anak, Pemkab Konsel dalam upaya penerapan kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak-anak harus mensinergikan dan mempertimbangkan kearifan lokal sebagai masukan dalam perancangan kebijakan daerah,” tutupnya.

(Agus) 959

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *