Gubernur Ali Mazi Pimpin Rakor Penanganan Covid-19

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Provinsi Sultra, Senin (8/2/2021).

Rakor yang berlangsung di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur ini diikuti secara virtual oleh para kepala daerah se-Sultra.

Sejumlah pejabat tingkat provinsi terlihat hadir secara langsung, antara lain Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, perwakilan Forkopimda, para asisten pemerintahan, sejumlah kepala OPD, dan anggota Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dalam pengantar rapat, Gubernur Ali Mazi kembali mengemukakan upaya-upaya pemerintah, termasuk Pemprov Sultra, dalam menangani pandemi Covid-19, dimana saat ini sedang berlangsung pelaksanaan vaksinasi.

“Saya meminta kepada Satgas dan Dinas Kesehatan serta seluruh stakeholder terkait termasuk pemerintah kabupaten/kota dan seluruh komponen masyarakat ikut berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan vaksinasi,” kata Ali Mazi.

Setelah menyampaikan sambutannya, diskusi kemudian dimoderatori oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Sultra dr. Rabiul Awal, yang langsung mempersilakan stakeholder utama peserta rapat untuk memberikan pemaparan, yang dimulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Nur Endang Abbas selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 Sultra.

Selanjutnya, berturut-turut Polda Sultra yang diwakili Kepala Biro Operasi, dan lima kabupaten/kota masing-masing Kota Baubau (diwakili sekda), Kabupaten Kolaka Utara (bupati), Kota Kendari (diwakili kepala dinas kesehatan), Kabupaten Konawe (diwakili sekda), dan Kabupaten Bombana (bupati).

Dalam pemaparannya, Sekda Nur Endang Abbas mengemukakan perlunya akselerasi pencapaian target vaksinasi Covid-19 pada semua sasaran tenaga kesehatan, yang diharapkan selesai akhir Februari 2021.

Baca Juga :  Sukses Gelar Gravitasi 2021, HMJ Fisika Berharap Gravitasi Tahun Depan Berekspansi ke Tingkat Indonesia Timur

Selain itu, pelaksanaan 3T (tracing, testing & treatment) masih perlu digencarkan di tingkat kabupaten/kota. Perlu dilakukan komunikasi publik yang efektif untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap vaksinasi Covid-19.

“Khusus untuk tiga kabupaten, yakni Konawe Utara, Muna, dan Konawe Kepulauan yang belum melaksanakan vaksinasi, agar menjadi perhatian,” tegas Sekda.

Kendatipun demikian, Kabupaten Konawe Kepulauan sendiri telah melaksanaan peluncuran vaksinasi per hari Senin (2 Februari 2021). Dengan demikian, tersisa dua kabupaten yang belum memulai tahapan vaksinasinya.

Menurut Sekda, dalam rangka akselerasi capaian vaksinasi Covid-19, kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi massal bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan. Ditegaskan, data sasaran vaksinasi tahap kedua sudah harus tersedia sebelum tanggal 13 Februari 2021.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh mengungkapkan, DPRD segera memulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Covid-19, yang didalamnya akan mengatur dengan tegas tentang penegakan protokol kesehatan beserta dengan penerapan sanksinya.

“Ini merupakan hak inisiatif DPRD. Kami berharap ketua DPRD kabupaten/kota dapat melakukan kunjungan kerja ke provinsi terkait dengan penyusunan perda tentang Covid-19 ini,” jelas Ketua DPRD.

Di akhir rapat, Gubernur Sultra kembali memberikan arahan dengan mengemukakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kendati pun Sultra tidak masuk dalam kategori provinsi yang harus menjalankan Permendagri tersebut, namun Ali Mazi mengingatkan agar semua elemen pemerintahan di Sultra, baik provinsi maupun kabupaten/kota tetap menaruh perhatian serius terhadap penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Kadek Sukra Astara, BPN: Tak Ada Proses Penerbitan Sertifikat di Atas Tanah Milik Rusmin Liga

Edukasi, sosialisasi, dan pemberian informasi kepada masyarakat harus tetap digencarkan. Pemasangan baliho atau pun banner hingga ke tingkat desa harus dimasifkan.* (sumber : sultraprov.go.id) 434

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *