HUKRIM  

Kasus Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat ASN di Konsel, Kini Tengah Diselidiki Oleh Pihak Kejaksaan

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Kasus dugaan pungli atas kenaikan pangkat para ASN (Aparatur Sipil Negara) periode April 2020 yang terjadi di beberapa dinas yang ada di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini tengah diselidiki oleh pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, yang juga sebagai salah satu tim yang menyelidiki kasus tersebut, Safri Abd Muin mengatakan saat ini pihaknya telah memanggil 3 orang ASN dari Dinas Kesehatan Konsel namun hanya 2 orang yang datang dan telah memberikan keterangan.

“Kami telah memanggil 3 orang namun yang datang hanya 2 orang, dan kami ambil keterangannya karena nama-nama mereka juga masuk dalam daftar kenaikan pangkat periode April 2020 tanpa melalui prosedural, namun bisa lolos sampai di Kantor BKN Regional IV Makassar,” ungkap Safri, Senin (8/2/2021).

Safri menjelaskan bahwa kasus ini semuanya merupakan jabatan fungsional, sementara dalam Aturan Bersama Kepala BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dikatakan bahwa kenaikan pangkat setiap jabatan fungsional, baik di Dinas Kesehatan maupun di Dinas Pendidikan dalam hal ini guru harus membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

Baca Juga :  Warga di Konsel Temukan Sesosok Mayat Tengkurap di Jalan Setapak Menuju Perkebunan

“Namun dalam kasus ini ada ASN dari jabatan fungsional tidak membuat DUPAK, tapi bisa keluar Penetapan Angka Kredit (PAK), sampai dengan keluarnya persetujuan dari BKN Regional IV Makassar,” sebut Safri.

Safri pun meminta kepada publik untuk bersabar dan memberikan waktu kepada pihak kejaksaan guna menyelidiki dan mengusut secara tuntas kasus ini sehingga dapat terungkap siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus kenaikan pangkat ini.

“Jadi harap sabar dan berikan kami waktu untuk melakukan penyelidikan secara keseluruhan, sehingga dari kasus ini siapa yang paling bertanggungjawab apakah dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan para ASN dalam kenaikan pangkat periode April 2020 ataukah dari pihak BKPSDM,” tutupnya.

(Redaksi) 2282

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *