LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial N yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konsel pada 9 Desember tahun lalu.
Kejaksaan Negeri Konsel pun melakukan penahanan terhadap N yang terbukti dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangàn calon (Paslon) selama masa kampanye di Pilkada serentak tahun 2020.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Ramadan mengatakan bahwa N dalam dakwaannya terbukti melanggar Pasal 118 Junto Pasal 711 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Serta telah melanggar Pasal 21, 27, 193, 241 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.
“Berdasarkan putusan hakim di Pengadilan Tinggi Sultra, tersangka akan menjalani pidana penjara selama 2 bulan 15 hari dan denda sebesar 1 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara setelah pengadilan melakukan putusan inkrah,” kata Ramadan saat menggelar konferensi pers, Selasa (9/2).
Ramadan menambahkan bahwa sebelumnya telah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo yang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 1 bulan penjara.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding di Pengadilan Tinggi Sultra dan hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah serta menjatuhkan hukuman selama 2 bulan 15 hari kurungan dan denda sebesar 1 juta rupiah.
“Dan atas putusan dari pengadilan tinggi tersebut, maka pihak Kejari Konsel langsung melaksanakan eksekusi dengan melakukan penahanan terhadap N di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Kendari,” imbuhnya.
(Redaksi) 3255