LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 8,53 gram, pada Senin lalu (8/2) sekitar pukul 16.20 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang masing-masing berinisial HS (41) dan DM (20), keduanya merupakan warga Desa Morome, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), serta satu pelaku berinisial HR (35), warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konsel.
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasatresnarkoba AKP Ismail Pali menjelaskan kronologi pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dengan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan di Desa Mowila, Kabupaten Konsel, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mowila kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh HR. Lalu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pasar Desa Mowila pada Senin sore sekitar pukul 16.20 WITA,” ucap AKP Ismail dalam rilisnya, Kamis (11/2).
Dari penangkapan tersebut yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama di Pasar Desa Mowila, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,03 gram yang disimpan di dalam pembungkus rokok.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku HR, petugas pun melakukan pengembangan dan penggeledahan di TKP kedua yang berada di rumah pelaku dan berhasil menemukan 3 sachet sabu seberat 2,47 gram serta turut mengamankan dua pelaku lainnya, DM dan HS.
“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti di TKP 1 (pertama) berupa sabu seberat 6,06 gram, 1 buah sendok sabu, 1 bungkus rokok, 1 unit HP bersama chip kartu, dan 1 unit sepeda motor,” jelas Ismail.
“Sementara di TKP 2 (kedua), kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,47 gram, 10 ball klip sachet kosong, 2 buah timbangan digital, 1 dos pipet tetes dot pendek, 1 buah bong/alat hisap, 1 buah boks jam tangan, 1 buah dompet kecil, 6 buah pirex kaca, 3 buah sendok sabu terbuat dari pipet dan 2 unit HP,” imbuhnya.
Modus operandi dari ketiga pelaku yakni sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba. Dan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kini ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Konsel.
Dan atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Agus 1299