BEM UHO Desak Kepolisian Pecat Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi UHO

Ketua BEM UHO Arlin Syahputra (foto : dok.pribadi)

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas dengan memberikan sanksi pemecatan terhadap oknum dokter polisi yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran UHO yang terjadi pada 30 Agustus tahun lalu.

Mengutip dari telisik.co.id bahwa kasus tindak pidana asusila tersebut telah disidangkan serta pelaku divonis bersalah dan dihukum 5 bulan masa tahanan. Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari saat menggelar sidang lanjutan terdakwa oknum dokter polisi dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (11/2/2021).

Kasus tindak pidana asusila ini pun menjadi sorotan publik. Salah satunya datang dari BEM UHO. Ketua BEM UHO Arlin Syahputra dalam keterangan tertulisnya sangat mengecam tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum dokter yang juga sebagai anggota Polri tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti dalam proses penyelidikan dan proses persidangannya sangat tertutup dan tidak dipublish serta menyayangkan sikap kepolisian yang tidak tegas terhadap oknum dokter polisi itu.

Agar kasus ini tidak terjadi lagi khususnya di lingkup UHO, Arlin pun meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi yang tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Anggota Polri.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi pada mahasiswi Universitas Halu Oleo yang dilakukan oleh seorang oknum dokter polisi. Atas kejadian ini kami meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum tersebut, tidak cukup hanya 5 bulan penjara, agar peristiwa yang memalukan ini tidak terjadi lagi, khususnya di lingkup UHO,” tegas Arlin saat dihubungi via whatsapp, Senin (22/2/2021).

Baca Juga :  BMW Peduli dan Pemdes Bumiraya Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

“Dan kami meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan terhadap kasus ini karena mulai dari proses penyelidikan sampai persidangannya kasus ini terkesan tertutupi oleh publik, itu yang kami sayangkan, sehingga sanksinya terkesan ringan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi,” imbuhnya.

Arlin menegaskan kembali bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dalam Bab 3 Tentang Kewajiban dan Larangan, tepatnya pada paragraf 4 tentang etika kepribadian pada pasal 11 huruf c yang bunyinya “Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan nilai hukum”, jika kewajiban tersebut tidak ditunaikan dengan penuh rasa tanggung jawab seperti yang dijelaskan pada pasal tersebut maka klasifikasi dalam sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri pasal 21 ayat 1,2,3 dan 4 dapat memungkinkan untuk diberikan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Institusi Kepolisian.

Sebagai payung mahasiswa, BEM UHO akan terus mengkaji dan memperdalam terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter polisi ini sehingga dampak psikis berkepanjangan yang ditimbulkan pada korban tidak terulang lagi di lingkungan Universitas Halu Oleo.

“Kami akan terus mengkaji dan memperdalam kasus ini bersama teman-teman dari Bidang Hukum dan HAM serta Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak BEM UHO serta akan menentukan langkah selanjutnya terkait persoalan ini dengan terus mengadvokasikan kasus ini, agar pelaku mendapat hukuman yang sebanding dengan tindakan yang dilakukannya,” ungkap Arlin.

Perlu diketahui bahwa kasus pelecehan seksual ini terjadi pada 30 Agustus 2020 yang lalu saat korban sedang menjalani co-as sebagai syarat untuk mendapatkan gelar profesi dokter.

Baca Juga :  Tak Jelas Pengelolaan Plasma oleh Koperasi, Pemilik Lahan Plasma Lakukan Panen Sawit dan Meminta Terhubung Langsung dengan PT Merbau

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.40 WITA di salah satu hotel yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yang juga sebagai dosen pembimbing korban yakni penandatanganan absensi. Usai melakukan tanda tangan absensi tersebut korban pun mendapatkan tindakan yang tidak senonoh dari pelaku.

Reporter : Muh Ainul
Editor : Agus

2566

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *