Massa aksi saat mendatangi Mapolda Sultra untuk mengadukan PT. AMI atas dugaan ilegal mining
LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Kelompok Aliansi Forum Kajian Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (FORMAN Sultra), Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra) dan Barisan Aktualisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (BAPER Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Mapolda Sultra, Rabu (24/2/2021).
Massa aksi meminta klarifikasi kepada Dinas Kehutanan Sultra atas dugaan ilegal mining dalam kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan pertambangan yang beraktivitas di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara yakni PT. Arga Morini Indah (AMI).
Jendral Lapangan Aksi Zul Marhaen saat ditemui layarsultra.com menyayangkan atas sikap Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sultra yang terkesan menutup diri. Pasalnya saat massa aksi menggelar demonstrasi di kantor tersebut justru kadisnya tidak ada ditempat padahal hari ini hari masuk kantor.
“Kami sangat menyayangkan atas sikap Kadishut Sultra yang terkesan menutup diri karena saat kami bertandang kesini justru beliau tidak ada padahal saat ini hari kerja sehingga hanya ditemui oleh salah satu pegawai yang membidangi soal ini,” ungkap Zul mengungkapkan kekecewaannya.
“Alhasil, pihak Dishut Sultra sendiri memberikan keterangan kepada kami tidak berdasarkan data, melainkan hanya rasionalisasi, sempat mereka perlihatkan datanya, dengan penuh keraguan kami nilai secara psikologis seolah-olah mereka takut. Setelah kami kroscek bahwa narasi yang terurai dalam data tersebut kami duga tidak valid, datanya sudah kami foto, barang ini penuh rekayasa, nanti lah kami akan kaji kembali. Dokumen ini kami jadikan sebagai lampiran untuk aduan kami ke Polda,” imbuh Zul Marhaen.
Sementara itu, Sardi Pusing selaku Penanggungjawab Aksi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan kajian bersama kawan-kawan dengan referensi data dari Kementerian Kehutanan serta merujuk dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan, pihaknya menemukan adanya dugaan keras ilegal mining dalam kawasan hutan yang di lakukan oleh PT. AMI.
“Secara kelembagaan kami sudah periksa, salah satu yang paling fatal adalah perusahaan tersebut tidak mengantongi IPPKH. Namun sejauh ini PT. AMI masih melakukan kegiatan pertambangan dan lebih anehnya lagi dinas serta pihak terkait seolah-olah melakukan pembiaran padahal PT. AMI ini melakukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan mekanisme yang ada,” kata pria yang biasa dipanggil Bung Merdeka ini.
“Harapan kami semoga persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik sesuai regulasi dan amanat perundang-undangan, bagaimana pun juga pihak PT. AMI dilarang keras melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan sebelum mengantongi IPPKH,” sambungnya.
Bung Merdeka mengatakan bahwa pihaknya akan terus mempresure persoalan ini sampai ke Kementrian Kehutanan dan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa hingga persoalan ini benar-benar mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.
“Pada prinsipnya segala bentuk kejahatan lingkungan mari kita berantas sama-sama, hingga pelaku-pelaku kejahatan itu wajib diberi sanksi sebagaimana mestinya. Jadi apa yang kami dapatkan dari diskusi di Dinas Kehutanan Sultra, kesimpulannya kita akan bawa persoalan ini di Polda dan kita saling cocokkan antara data yang kami pegang dengan data dari Dinas Kehutanan Sultra yang telah kami lampirkan sebagai aduan,” bebernya.
Usai melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Kehutanan Sultra, massa aksi pun kembali melanjutkan orasinya menuju Mapolda Sultra, dengan tuntutan meminta kepada Polda Sultra untuk tegas dalam menuntaskan segala bentuk ilegal mining dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang beraktivitas di Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah PT. Arga Morini Indah.
Reporter : Muh Ainul
Editor : Agus
2943