Foto bersama rombongan studi banding DPRD Banjarbaru dengan pimpinan DPRD Konsel
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (25/2/2021).
Rombongan kunker yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjarbaru ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Konsel di ruang kerjanya.
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah menyampaikan tujuan kedatangannya bersama rombongan untuk melakukan studi banding terkait implementasi pelaksanaan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
“Tujuan kami berkunjung disini adalah untuk melakukan studi banding terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020, apakah penerapan Perpres tersebut sudah maksimal dilaksanakan di Kabupaten Konsel ini,” ucap Fadliansyah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo memberikan jawaban bahwa pihaknya selalu konsisten untuk melaksanakan aturan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
“Karena Perpres Nomor 33 ini merupakan regulasi yang menjadi pedoman hukum yang harus ditaati oleh semua pihak dalam penyusunan anggaran khususnya terkait perjalanan dinas. Walaupun saat ini sudah ada usulan untuk merevisi Perpres tersebut, semoga Bapak Presiden dapat merevisinya,” ungkap Irham.
Reporter : Agus
574