HUKRIM  

Kasus Penemuan Mayat di Puupi Akhirnya Terungkap, Para Pelaku Berhasil Diamankan Tim Gabungan Polres Konsel dan Polda Sultra

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Konsel dan Resmob Ditreskrimum Polda Sultra berhasil mengamankan para pelaku pembunuhan di Desa Puupi (foto : istimewa)

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Kasus penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan di Desa Puupi Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada akhir bulan Januari lalu kini telah terungkap.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Konsel dan Resmob Ditreskrimum Polda Sultra yang dipimpin oleh AKP Ronald Aron Maramis dan AKP Fitrayadi berhasil menangkap para pelaku pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan hampir sebulan yang kemudian beberapa hari lalu dilakukan gelar perkara, akhirnya kasus penemuan mayat tersebut pun dapat terungkap.




“Setelah dilakukan penyelidikan hampir sebulan, kemudian beberapa hari yang lalu kami lakukan gelar perkara serta menetapkan bahwa peristiwa tersebut adalah pidana dan kemudian diketahui salah satu pelaku atas nama MT,” jelas Fitrayadi melalui rilisnya, Kamis (4/3).

Tim gabungan pun terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap tersangka MT dan setelah dilakukan interogasi terhadap dirinya akhirnya diketahui pelaku berjumlah 5 orang.

“Setelah menangkap MT dan diinterogasi lalu diketahui pelakunya berjumlah 5 orang, selanjutnya tim pun berhasil menangkap para tersangka di kediamannya masing-masing,” terangnya.

Baca Juga :  Miris! Seorang Guru Olahraga Dikeroyok Murid dan Orangtua Murid

Kelima orang tersangka yang berhasil diamankan semuanya adalah nelayan yang merupakan warga Desa Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, masing-masing berinisial MT (25), KD (20), WD, IL dan IW.

Sementara korban pembunuhan diketahui bernama Tauta (61), seorang nelayan warga Desa Wangkolabu, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Sultra, yang ditemukan sudah tak bernyawa dengan posisi tertelungkup di jalan setapak menuju perkebunan di Desa Puupi pada 28 Januari 2021 yang lalu.

“Motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi adanya dendam dari salah satu pelaku kepada korban. Saat mereka menggelar pesta miras bersama, disitulah muncul perencanaan untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap Fitrayadi.

Kelima orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan akan dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing tersangka.

Kelimanya dikenakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Subsidair Pasal 56 ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Repoter : Agus 10022

Baca Juga :  Hendak Meminta Uang HSU, Anggota Koperasi BMT Al-Manshurin Ini Justru Dianiaya oleh Ketuanya

BACA JUGA :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *