Andi Tenri Rawe Silondae saat bertandatangan sebagai Pj Bupati Konsel dihadapan Gubernur Sultra (foto Diskominfo Konsel)
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi baru saja secara resmi melimpahkan tongkat estafet kepemimpinan dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat (Pj) Bupati Konawe Selatan (Konsel) kepada Dra. Hj. Andi Tenri Rawe Silondae, MM.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Rujab Gubernur pada Senin (8/3/2021) dengan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sultra Dr. Lukman Abunawas, Sekretaris Provinsi Nur Endang Abbas, unsur Forkopimda serta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sultra dan Pemerintah Daerah Konawe Selatan.
Penunjukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Sultra ini sebagai Pj Bupati Konsel berdasarkan SK Mendagri Tito Karnavian Nomor 131.74 – 421 Tahun 2021 Tanggal 1 Maret 2021 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Konawe Selatan Provinsi Sultra terhitung sejak tanggal 3 Maret 2021.
Masa jabatan Penjabat Bupati yang di emban oleh Andi Tenri tersebut berlaku hingga ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Konsel definitif dan paling lama selama satu tahun.
Dalam sambutannya, Gubernur Ali Mazi menitipkan pesan agar Pj Bupati Andi Tenri dapat menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan menjaga amanah sebaik-baiknya hingga ada penetapan paslon terpilih.
Gubernur Ali Mazi yakin dan percaya jika Pj Bupati Andi Tenri mampu menjalankan roda pemerintahan karena pernah menjadi bagian langsung di dalamnya, termasuk mengetahui karakter masyarakatnya.
“Saudari bukan pendatang baru dan tentu lebih memahami sistem pemerintahan di Kabupaten Konsel, saya percaya roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik, termasuk menciptakan rasa aman, tenteram dan damai serta menjaga ketertiban masyarakat pasca pilkada hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Konsel definitif,” pesan Ali Mazi.
Perlu diketahui bahwa Kabupaten Konawe Selatan merupakan salah satu wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara yang turut menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu.
Pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2021 – 2026 tersebut digelar di 25 kecamatan se-Kabupaten Konsel dengan diikuti tiga pasangan calon. Tanggal 16 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat kabupaten.
Hasilnya, dari 170.050 suara sah, pasangan Surunuddin Dangga – Rasyid (Suara) unggul sebanyak 75.985 suara, pasangan Muh Endang – Wahyu Ade Pratama Imran (Ewako) mendapat 73.459 suara dan pasangan Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae (RAG-SS) meraih 20.606 suara.
Namun dalam perjalanannya meski dinyatakan berjalan aman dan lancar, hasil Pilbup Konsel masuk dalam proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan oleh pasangan Muh Endang – Wahyu Ade Pratama Imran.
Oleh karena proses tersebut dan atas pertimbangan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konsel Surunuddin Dangga – Arsalim Arifin yang telah berakhir pada 23 Februari 2021, maka Kabupaten Konsel harus diisi oleh Penjabat Bupati untuk menjalankan roda pemerintahannya.
(Redaksi)
Sumber : Diskominfo Konsel
1052