Aktivis Forman Sultra saat diterima berdiskusi dengan pihak Dishut Sultra
LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Lembaga Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forman) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan kembali menggelar aksi demontrasi jilid IV.
Mereka meminta klarifikasi dari pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sultra atas dugaan produksi hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan pertambangan yang beraktivitas di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, yakni PT. Arga Morini Indah (AMI).
Penanggungjawab aksi, Sardi Pusing mengungkapkan bahwa aksi demonstrasi yang telah dilakukan mulai dari aksi jilid satu hingga jilid tiga belum juga ada kepastian hukum atas dari instansi terkait, melainkan hanya rasionalisasi belaka.
“Sekian kali kami bertandang, jawabannya pun masih sama. Bahwa pada prinsipnya salah satu yang paling fatal adalah perusahaan tersebut tidak mengantongi IPPKH. Namun sejauh ini PT. AMI masih melakukan kegiatan pertambangan. Tindakan tersebut jelas ilegal,” kata pria yang akrab disapa Bung Merdeka ini kepada layarsultra.com, Kamis (11/3/2021).
Selain itu, Bung Merdeka juga menyesalkan atas sikap Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sultra yang terkesan menutup diri saat berkali-kali ditemui, meskipun telah dibukakan ruang diskusi oleh pihak Dishut Sultra namun hal tersebut belum memberikan solusi atas persoalan yang dimaksud.
“Parahnya, Kadishut Sultra terkesan menutup diri dari sekian kali kami temui, Pak Kadis bukan presentasi by data, okelah Dinas Kehutanan Sultra menerima dan membuka ruang diskusi tapi diskusinya tidak sama sekali melahirkan solusi,” ungkapnya.
“Dan secara paksa kami buka-bukaan soal data, ada dukomen yang mereka perlihatkan dan kami kroscek bahwa narasi yang terurai dalam dokumen tersebut kami duga tidak valid. Datanya sudah kami foto, barang ini penuh rekayasa, ini jadi bahan rujukan kami kembali untuk gerak selanjutnya dan dokumen ini kami jadikan juga aduan kami ke Polda Sultra,” imbuhnya.
Bung Merdeka pun mengaku bahwa pihaknya beberapa kali diintimidasi oleh orang tak dikenal (OTK) yang mencoba menebar teror terhadap dirinya dan rekan-rekannya. Mulai dari ancaman keselamatan terhadap jiwanya hingga diberikan iming-iming harapan.
“Sejauh ini aksi kami sudah masuk jilid III dan parahnya kami menduga PT. AMI ini pelihara preman, saya rasa masalah ini tambah panjang. Artinya saya terus terang, ada dugaan bahwa PT. AMI menitipkan orang-orang tak dikenal yang mencoba bangun komunikasi persuasif terhadap saya dengan iming-iming harapan-harapan yang sifatnya absurd dan bahkan ada yang mengancam saya dengan ancaman mau dibunuh. Saya hanya tertawa melihat itu, PT. AMI ini sudah tidak punya etika, melanggar aturan, kan kasian daerah kita dihuni oleh orang-orang krisis akhlak,” tutur Bung Merdeka.
Ia pun berharap agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan regulasinya, bagaimana pun juga pihak perusahaan wajib bertanggung jawab. Pada prinsipnya, segala bentuk kejahatan lingkungan harus diberantas bersama-sama, hingga pelaku kejahatan tersebut mendapatkan sanksi sebagaimana mestinya.
“Kami akan tetap terus mempresure persoalan ini hingga aksi berapa jilid pun itu akan kami lakukan. Pada prinsipnya, segala bentuk kejahatan lingkungan mari kita berantas bersama-sama, hingga pelaku-pelaku kejahatan itu wajib diberi sanksi sebagaimana mestinya. Jadi apa yang kami dapatkan berdasarkan diskusi di Dinas Kehutanan Sultra, maka kesimpulannya kita akan bawa ke Polda Sultra serta kita saling cocokkan data,” tutupnya.
Reporter : Muh. Ainul
Editor : Agus
663