Konsel  

DPRD Konsel Lakukan Hearing Para Pihak yang Saling Klaim Kepemilikan Lahan di Konda

Nadira (baju merah) bersama Anggota DPRD Konsel saat lakukan hearing terkait persoalan saling klaim lahan di Konda

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melakukan hearing terhadap persoalan saling klaim sesama warga atas kepemilikan lahan yang ada di Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (17/3/2021).

Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I Nadira, didampingi Anggota DPRD Konsel Sabri Taridala, Andi Ahmad, Anshari Tawulo, Erman, Ahmad Arno Silondae, Muh Yusri, Joko Suprihatin, dan Mbatono.

Hadir juga Kepala Badan Pertanahan Konsel Ruslan Emba, Kabag Hukum Setda Pujiono, Kepala KPH Gularaya, MN. Dharma Prayudi R, Camat Konda, Lurah Konda serta empat kepala desa dan masing-masing pemilik lahan yang saling klaim.

Warga yang saling mengklaim ini berasal dari Desa Lebo Jaya, Morome, Alebo, Lamomea serta Kelurahan Konda yang melawan Afiat Tawakal yang juga mengklaim lahan yang merupakan warisan tanah Walaka (penggembalaan ternak).

Salah satu warga Desa Lebo Jaya, Syarifuddin sebagai salah satu warga yang mengklaim lahan, mengungkapkan bahwa lahan seluas 20 hektar yang terbagi dalam empat hamparan tersebut merupakan lahan yang sebelumnya dimiliki oleh almarhum orang tuanya dan dimanfaatkan sebagai tempat membuka kebun yang berada di Gunung Alupai.

“Lahan tersebut juga diklaim oleh Afiat Tawakal yang juga mengklaim sebagai tanah Walaka sejak tahun 1920 sebagai peninggalan leluhurnya,” kata Syarifuddin.

Hal yang sama diungkapkan oleh Awaluddin. Ia menuturkan bahwa lahan yang diklaim oleh Afiat Tawakal bukanlah tanah Walaka. Akan tetapi merupakan perkampungan masyarakat waktu itu.

“Lahan diatas bukan lahan perkebunan. Tetapi lahan perkampungan. Buktinya ada kuburan batu. Setelah pindah dikampung sekarang naik berkebun tetapi yang berkebun turunannya. Bukan walaka dan bukan naik berkebun, tapi perkampungan masyarakat waktu itu,” sebut Awaluddin.

Baca Juga :  Pemilu Serentak Bakal Digelar Februari 2024, Pemda Konsel Siap Sukseskan Pelaksanaannya

Mereka mengatakan bahwa klaim tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra tahun 2017 dan rumpun di empat desa.

Selain itu, lahan seluas 13 hektar yang berada di Desa Lamomea juga diklaim oleh Afiat Tawakal yang masih berkaitan dengan 20 hektar milik Syarifuddin.

Sedangkan Afiat Tawakal yang juga sebagai pengklaim menuturkan lahan yang diklaimnya tersebut selain sebagai tanah peninggalan leluhur sebagai tanah walaka juga tanah itu dibelinya dari beberapa warga yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik tanah itu.

Masing-masing pihak pun saling membuktikan lahan klaim tersebut dengan menunjukan Surat Keterangan Tanah (SKT), peta lahan serta SK Gubernur.

Musyriadi selaku Lurah Konda mengungkapkan bahwa persoalan saling klaim antara warga dengan Afiat Tawakal ini merupakan lahan yang sama sehingga menjadi tumpang tindih.

“Seperti lahan yang diklaim oleh Afiat Tawakal seluas 260 hektar, adapula yang diklaim warga dalam lima rumpun seluas 120 hektar, kelompok masyarakat Kelurahan Konda seluas 27 hektar, dan kepemilikan perorangan ada yang 27 hektar, 11 hektar, 7 hektar sampai dua hektar. Lokasi yang diklaim tersebut merupakan lokasi yang sama dalam satu hamparan,” ungkap Musyriadi.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konsel, Ruslan Emba menyampaikan jika persoalan itu bisa saja diselesaikan secara kekeluargaan melalui peran camat, kepala desa dan tokoh masyarakat.

“Untuk satu Kepala Keluarga (KK) maksimal memiliki 12 hektar lahan yang dikuasai. Sebab BPN dikuasakan oleh negara untuk memberikan kepemilikan. Saya juga heran kalau satu orang bisa memiliki ratusan hektar lahan,” jelasnya.

Menengahi persoalan tersebut, saat memimpin hearing, Nadira meminta agar para pihak menunjukkan legalitas yang sah terhadap penguasaan fisik tanah, baik itu tanah adat maupun surat penunjukan bahwa benar adanya tanah yang diklaim merupakan tanah Walaka.

Baca Juga :  Irham - Wahyu Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konsel Periode 2025-2030

“Para pihak perlu menunjukan bukti otentik untuk menguasai secara fisik terkait masing-masing tanah yang diklaim. Jika itu tanah Walaka maka perlu bukti fisik dan masih terpelihara secara terus menerus,” jelas Nadira.

Terkait tumpang tindih dan saling klaim, dia mengatakan akan dibuka ruang nonlitigasi karena yang lebih baik persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kalau pun perlu di uji, maka kita serahkan kepada para pihak untuk menempuh jalur hukum,” tutupnya.

Reporter : Agus 546

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *