Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Surunuddin-Rasyid saat gelar konpers
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon Muh. Endang – Wahyu Ade Pratama selaku pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Jumat (19/3) telah diputuskan.
Selaku termohon, pasangan calon Bupati Surunuddin Dangga dan Wakil Bupati Rasyid dinyatakan menang oleh MK dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Anwar Usman.
Kemenangan tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021. Dimana setelah membaca permohonan, mendengar keterangan saksi dan ahli baik pemohon, termohon serta pihak terkait, juga memeriksa bukti-bukti, maka MK menyatakan penolakan keseluruhannya.
“Bahwa duduk perkara yang dimaksud di atas, baik dalam eksepsi termohon maupun pokok permohonan pemohon, maka MK menolak secara keseluruhannya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan sengketa PHP Konsel.
Menanggapi hasil keputusan MK tersebut, pasangan calon Surunuddin – Rasyid yang dikenal dengan akronim SUARA JILID II yang menonton secara daring di salah satu hotel di Jakarta ini langsung menggelar jumpa pers.
Dengan didampingi oleh Ketua Tim Pemenangan Irham Kalenggo dan masing-masing ketua partai pengusung serta simpatisan dan relawan yang turut hadir, Surunuddin menyampaikan rasa syukurnya karena apa yang didalilkan tidak terbukti menurut hukum.
Untuk itu, pemilik suara 75.985 dari total suara sah sebanyak 170.050 ini menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan support dari awal hingga akhir, baik secara moril maupun materil.
Ia juga berpesan agar seluruh simpatisan, relawan dan pendukung untuk tidak berlebihan dalam menyikapi kemenangan tersebut.
“Kepada seluruh pendukung agar kita tidak merayakan kemenangan ini dengan bereuforia berlebihan, tetapi marilah mensyukuri apa yang diraih secara bersama,” kata Surunuddin.
“Putusan ini menandakan langkah akhir dari proses Pilkada Konsel, jadi mari kita bersama-sama menjaga persatuan, ketertiban dan ketentraman bermasyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, keputusan MK ini merupakan langkah awal menuju perjuangan yang sebenarnya, dengan tujuan memajukan daerah dengan melanjutkan program kerja yang telah dicanangkan sebelumnya, sekaligus mengevaluasi agar menjadi lebih baik demi memajukan daerah dan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Konsel.
“Putusan MK sudah final dan mengikat, olehnya sekali lagi saya bersama Rasyid dan sekeluarga, tim pemenangan dan partai pengusung mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf jika ada yg tidak berkenan dalam perjuangan hingga sekarang,” ucapnya.
Dari hasil putusan MK ini, maka tahapan selanjutnya adalah menunggu kembali pleno oleh KPU Konsel untuk penetapan calon dan paripurna dari DPRD Konsel untuk mengeluarkan Surat Keputusan yang akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan periode 2021-2026.
(Redaksi) 588