Ketua KPU Konsel saat menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih kepada Surunuddin-Rasyid
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020, bertempat di Wonua Monapa, Senin (22/3/2021).
Putusan MK tersebut telah menolak secara keseluruhan perkara yang diajukan oleh pasangan calon Muh. Endang-Wahyu, sebagaimana yang diterbitkan dalam salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 pertanggal 19 Maret 2021 tentang penolakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020.
Sedangkan putusan Rapat Pleno Penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel hasil pemilihan tahun 2020 ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Konsel Nomor 16. PL.02.7-Kpt/7405/KPU-Kab/III/2021 dan dituangkan dalam berita acara KPU Nomor 13/PL.02.7-BA/7405/KPU-Kab/III/2021.
Rapat pleno terbuka ini dilakukan berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Dimana sesuai ketentuan setelah di terimanya salinan putusan MK, maka paling lama lima hari, KPU setempat harus menetapkan pasangan calon terpilih.
Rapat Pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Konsel Aliudin bersama anggota dan dihadiri langsung oleh Paslon Surunuddin Dangga – Rasyid (SUARA) yang juga baru saja tiba dari Jakarta setelah menghadiri sidang putusan di MK.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Pj. Bupati Konsel Andi Tenri Rawe Silondae, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, Sekda Sjarif Sajang, Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, komisioner Bawaslu, unsur Forkopimda, masing-masing ketua partai pengusung serta perwakilan paslon lain.
Ketua KPU Konsel Aliudin mengatakan bahwa penetapan paslon terpilih setelah menerima salinan putusan secara resmi dari MK pada tanggal 20 Maret 2021, sesuai aturan harus segera dilaksanakan rapat pleno.
“Hari ini telah kita plenokan paslon SUARA sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Konsel. Tentu ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang menyebutkan 5 hari maksimal setelah menerima putusan resmi dari MK,” kata Aliudin.
“Jadi pemilik 75.985 suara atau 44,68% dari total suara sah, yakni saudara Surunuddin Dangga dan Rasyid dinyatakan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konsel terpilih. Hari ini pukul 16.20 Wita dinyatakan sah dan ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Pj. Bupati Andi Tenri menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menerima dengan ikhlas hasil pemilihan dengan menghindari perbedaan antar pendukung.
“Pilkada telah selesai mari kita merajut kembali persatuan. Yang sebelumnya ada saling mengkotak-kotakkan karena perbedaan maka hari ini kita kembali kepada kehidupan semula dengan menjaga kebersamaan dan ketertiban bermasyarakat,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Andi Tenri menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Semoga amanah dalam menjalankan tugas demi terwujudnya Konsel yang bermartabat dan masyarakatnya sejahtera,” sebutnya.
Di tempat yang sama, selaku Paslon terpilih, Surunuddin yang didampingi Rasyid menyampaikan terima kasih kepada partai pengusung, simpatisan dan semua pihak, khususnya kepada penyelenggara pemilu dan kepolisian atas perhelatan pesta demokrasi dengan aman, lancar dan sukses.
“Dengan amanah yang di emban saat ini akan dijaga dengan sebaik-baiknya, dan saya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung program kerja dengan terlebih dahulu menghilangkan perbedaan ditengah masyarakat karena beda pilihan, dan mari bersama-sama bersatu padu membangun Konsel yang lebih maju,” ungkap Surunuddin.
“Hilangkan sekat-sekat dalam bermasyarakat karena perbedaan, pilkada telah usai, jadi mari bersama berbuat yang terbaik dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Konawe Selatan,” tutupnya.
Untuk tahapan berikutnya, KPU Konsel akan menyampaikan surat pengusulan pengangkatan paslon terpilih ke DPRD Konsel, yang selanjutnya oleh DPRD akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik paslon dengan akronim SUARA JILID II ini.
Reporter : Agus 560