Petugas dari Disdukcapil saat melakukan pelayanan keliling
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dibawah kepemimpinan Drs. Muh. Yusuf, melaksanakan pelayanan keliling pencatatan sipil dalam rangka percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akte kelahiran dalam mendukung target nasional 2021.
Hal tersebut Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan khususnya akta-akta pencatatan sipil. Dan adanya Surat Edaran Mendagri No 472.11/4954/SJ tanggal 31 Agustus 2016 tentang peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
Pelayanan keliling kali ini bertempat di Desa Langgea dan Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto (Senin, 22/3/2021). Para petugas mendata warga yang belum memiliki akta-akta catatan sipil, baik akta kelahiran, akta perkawinan non muslim maupun akta kematian.
Dari hasil pelayanan keliling tersebut berhasil tercatat dokumen kependudukan dari dua desa, diantaranya 109 berkas pemohon akta kelahiran, 6 akta kematian dan 2 pemohon akta perkawinan non muslim.
Pelayanan keliling ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Konsel Harlin S.Pd., M.Si. Saat ditemui di lokasi kegiatan, Harlin mengatakan bahwa ada 10 kecamatan yang akan disasar oleh instansinya dalam beberapa hari kedepan, diantaranya Kecamatan Ranomeeto, Lainea, Kolono, Kolono Timur, Moramo, Landono, Basala, Benua, Lalembuu, Angata.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan serta untuk mempercepat peningkatan cakupan pencatatan sipil.
“Atas perlunya dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran, untuk itu kita laksanakan pelayanan jemput bola ke beberapa kecamatan,” kata Harlin.
Untuk itu, diharapkan para camat menugaskan kepada lurah/kepala desa untuk mendata warganya yang belum melengkapi dokumen akta pencatatan sipilnya atau menghimbau kepada masyarakat agar datang di lokasi pelayanan.
“Bagi warga yang ingin mencatatkan akta diri atau keluarganya, agar langsung bermohon pada saat pelayanan di kecamatan masing-masing dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Untuk persyaratan pengurusan akta kelahiran, warga harus menyiapkan surat keterangan lahir dari bidan, foto copy kartu keluarga, buku nikah/akta perkawinan, dan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasutri serta data kelahiran.
“Sedangkan untuk persyaratan akta perkawinan non muslim, harus ada surat bukti perkawinan menurut agamanya, mengisi SPTJM kebenaran data perkawinan atau perceraian, fotocopy KTP dan KK, pas foto gandeng 4×6 tiga lembar, surat izin atasan bagi PNS/TNI/POLRI dan mengisi form akta perkawinan,” jelasnya.
Adapun untuk akta kematian, persyaratannya masyarakat harus membawa surat keterangan kematian dari desa/kelurahan/dokter atau kepolisian, fotocopy KK, fotocopy KTP saksi dan almarhum serta mengisi form akta kematian.
Harlin menerangkan bahwa proses pelayanan pencatatan keliling ini, setelah pihaknya menerima permohonan berkas maka berikutnya akan dicetak di kantor dan kemudian dokumen akta-akta tersebut diantarkan kembali ke masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa sesuai data, progress realisasi laporan kinerja Disdukcapil Pemda Konsel pertanggal 15 Maret 2021 tercetak akta kelahiran usia 0-18 tahun sebanyak 115.375 dari 118.508 wajib cetak atau 97.36%.
“Data tersebut naik dibanding tahun 2020 lalu yang hanya 95.85%. Dan lebih tinggi dari target nasional tahun 2021 yakni sebesar 95%,” tutupnya.
Reporter : Agus 597