Penyerahan berkas usulan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Pemda Konsel kepada Pemprov Sultra
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), telah mengusulkan kelengkapan berkas pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2026, ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk diterbitkannya usulan ke Kemendagri hingga dilaksanakannya agenda pelantikan.
Berkas pengusulan tersebut diserahkan oleh Kabag Pemerintahan Irsan Halim Mangidi bersama Kabag Persidangan Omar Kaimuddin Haris, yang diterima oleh Asisten I Setda Pemprov Sultra Basiran, Rabu (24/3/2021).
Saat dikonfirmasi, Kabag Pemerintahan Pemda Konsel Irsan Halim membenarkan bahwa telah diserahkannya kelengkapan berkas usulan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Konsel hasil Pilkada 2020.
“Berkas usulan pengangkatan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati telah kami setor ke Pemprov Sultra yang nantinya mereka akan periksa kelengkapan dokumen tersebut, dan semua berkas sudah lengkap secara administrasi,” kata Irsan.
“Dan sesuai SOP, tenggat waktu pengecekan berkas maksimal empat hari terhitung sejak diterimanya berkas itu dari kami. Setelah pemeriksaan dokumen rampung, berikutnya Pemprov Sultra akan meneruskan ke Kemendagri untuk diterbitkannya SK pelantikan,” sambungnya.
Sementara itu, Asisten I Pemprov Sultra Basiran juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan bahwa berkas usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Konsel ini telah diterimanya dan bakal diperiksa dalam waktu sesingkat mungkin.
“Dokumen usulannya telah kami terima, selanjutnya jika dianggap lengkap kita terbitkan surat usulan pelantikan ke Kemendagri secepatnya sesuai aturan. Tentu setelah disetujui dan di tanda tangani oleh Gubernur Ali Mazi,” ucap Basiran.
“Nantinya tinggal menunggu informasi resmi dari Kemendagri, karena tidak bisa diketahui kapan pastinya SK tersebut bakal diterbitkan. Yang jelas surat usulan pengangkatan akan segera dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur dalam waktu dekat, sambil menunggu pelaksanaan agenda pelantikan,” imbuhnya.
Adapun berkas yang disetor oleh Pemda Konsel ke Pemprov Sultra, salah satu diantaranya adalah hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU dan hasil pengesahan DPRD serta hasil putusan perkara Mahkamah Konstitusi dan dokumen pendukung lainnya.
Reporter : Agus 452