LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), lakukan aksi pencegahan stunting tahap 2, setelah beberapa waktu sebelumnya telah melaksanakan pencegahan stunting tahap 1.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bappeda Litbang Koltim, yang dibuka oleh Asisten I Pemda Koltim Arisman, SP., mewakili Plt Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur, SIP., pada Kamis (26/3/2021).
Arisman menyampaikan, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 40/57/46 November Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Intrefensi Penurunan Stunting di kabupaten/kota dengan menekankan beberapa poin pada daerah masing-masing.
“Diantaranya, yakni pelaksanaan upaya keterpaduan intrevensi gizi spesifik dan sensitif bagi keluarga sasaran prioritas 8 kali aksi konfregensi serta menyelesaikan kewajiban daerah aksi konfregensi,” kata Arisman.
Selain itu juga mempersiapkan pelaksanaannya sehingga hasilnya dapat digunakan dalam penetapan kegiatan dan anggaran tahun 2021 serta untuk perencanaan anggaran tahun 2022.
“Dan harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk kegiatan pembinaan atau kebugaran bantuan pelaksanaan aksi konfregensi yang kemudian menyampaikan kemajuan pelaksanaan intrefensi penurunan stunting terintegrasi kepada provinsi dan menindaklanjuti yang diberikan oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, berdasarkan surat tersebut, Pemda Koltim telah melaksanakan aksi 1 yang baru saja dilaksanakan beberapa hari yang lalu, dan akan melaksanakan aksi 2, serta berkelanjutan akan dilaksanakan aksi 3 untuk penurunan stunting sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melakukan intervensi penurunan stunting yang terintegrasi, hingga aksi ke-8.
“Rencana kegiatan aksi 2 pada hari ini adalah untuk meningkatkan integrasi intrefensi penurunan stunting pada tahun berjalan, dan satu tahun mendatang rencana kegiatan akan dipertimbangkan oleh tim Pemerintah Daerah yang berdasarkan kebijakan,” tutupnya.
Editor : Agus
Sumber : Diskominfo Koltim
718