Barang bukti dari tangan pelaku
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap dua orang pelaku pengguna sekaligus pengedar narkoba di jalan poros Kendari-Andoolo pada Rabu (21/4) sekitar pukul 18.10 Wita.
Kasatresnarkoba AKP Ismail menjelaskan kronologi terkait penangkapan dua orang pelaku tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Palangga.
Usai menerima laporan masyarakat, petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HK dan rekannya di jalan poros Kendari-Andoolo tepatnya di Desa Wawonggura, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dua orang pelaku masing-masing berinisial HK (29), warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan F alias A (22), warga Jln Bontoduri Raya Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Ismail dalam rilisnya, Jum’at (23/4/2021).
“Modus operandi dari keduanya diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis shabu,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan HK, petugas berhasil menemukan 7 sachet yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 5,23 gram.
Selain itu juga turut diamankan 4 sachet kosong, 1 buah tutup bong/alat hisap, 3 buah pirex kaca, 2 buah pipet shabu, 1 unit mobil dump truck warna hijau dengan nomor polisi DT 9316 BE, serta 2 buah handphone.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Konsel. Dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Reporter : Agus 478