Budi Sumantri (tengah) saat melihat langsung pembuangan limbah PT CAM
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Setelah mendapatkan aduan masyarakat terkait bau limbah yang berasal dari pabrik tepung tapioka milik PT Cipta Agung Manis (CAM) yang berada di Desa Wunduwatu, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel pun turun lapangan.
Terlihat beberapa Anggota DPRD Konsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) setempat yakni Budi Sumantri, Mbatono, Ahmad Muhaimin dan Joko Suprihatin turun ke lokasi pabrik untuk melihat langsung pembuangan limbah yang menimbulkan bau dan cukup mengganggu masyarakat itu.
Dari hasil survey di lapangan, Budi Sumantri yang mewakili Anggota DPRD lainnya, mengatakan bahwa bau busuk limbah tersebut cukup menyengat hingga tercium ke pemukiman warga di Desa Wunduwatu, Papawu, Anese, Mataiwoi, Bumi Raya dan sekitarnya.
“Kemungkinan bau busuk tersebut timbul karena adanya kebocoran dari kolam penampung bakteri atau biogas yang konstruksinya tidak maksimal,” kata Budi usai mengecek langsung penampungan limbah, Rabu (28/4/2021).
Dan pihaknya pun akan segera melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT CAM dan pihak-pihak terkait untuk melakukan penjelasan serta klarifikasi terkait kebocoran penampungan limbah pabrik yang menimbulkan bau busuk cukup menyengat.
“Pada prinsipnya kita dukung investasi, namun jika seperti ini masalahnya maka harus secepatnya diselesaikan. Kami juga menilai persoalan ini sebagai PR buat Pemda, bahwa dalam Perda RT/RW, Kecamatan Andoolo bukan sebagai kawasan industri. Dan kami sudah mengumpulkan semua perizinannya dari PTSP untuk dipelajari dan dilakukan evaluasi,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera memanggil manajemen PT CAM untuk melakukan evaluasi terkait bau limbah pabrik dan perizinan yang berhubungan dengan Perda RT/RW.
“Suratnya sudah dibuat, dan Insya Allah kita agendakan hari Rabu pekan depan kita panggil segera manajemen perusahaan dan pihak terkait,” ungkap Irham.
Sementara itu, selaku Manager PT CAM, Roni yang dikonfirmasi via seluler mengaku tidak tahu menahu penyebab bau busuk itu serta dugaan perusahaan yang melanggar Perda RT/RW.
“Saya baru 19 April kemarin disini, masih baru saya jadi tidak tahu menahu tentang itu, menyurat saja pak ke pimpinan, selamat malam,” ujar Roni sembari menutup telepon.
(Agus) 1023