Bawaslu Buka Pendaftaran Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif, Segera Daftarkan Diri Anda! Berikut Syaratnya

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) kembali membuka pendaftaran Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang tersebar di 304 kabupaten/kota yang ada di Indonesia secara serentak, termasuk di Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pendaftaran tersebut mulai dibuka dari tanggal 24 hingga 28 Mei 2021 secara online melalui link pendaftaran yang dapat diakses di https;//skpp,bawaslu,go.id/registrasi/.

Ketua Bawaslu Konsel Hasni, S.Pi., MH., mengajak kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Konsel untuk bergabung mengikuti Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP), yang nantinya para kader SKPP ini diharapkan menjadi generasi baru di Bawaslu serta ikut berpartisipasi menjadi bagian dari pengawas Pemilu.

“Kami mengajak kepada semua masyarakat di Kabupaten Konsel yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendaftaran SKPP tahun 2021 ini, yang pelaksanaannya akan ditempatkan di tiga titik, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kota Bau-Bau,” kata Hasni, Selasa (25/5/2021).

Hasni menambahkan bahwa pelaksanaan SKPP ini bakal berlangsung pada Juni hingga Oktober mendatang dan para peserta SKPP akan digembleng oleh  para ahli kepemiluan dan komisioner Bawaslu tentang pendidikan pengawasan partisipatif Kepemiluan atau Pilkada.

Baca Juga :  Saat Buka MTQ, Bupati SBB Harapkan Jadi Momentum Rekonsiliasi Orang Bersaudara

“Dan setelah mengikuti pendidikan SKPP ini, mereka bakal diberikan sertifikat oleh Bawaslu RI sebagai tanda bukti pernah mengikuti SKPP,” tutup Hasni.

Berikut persyaratan pendaftaran SKPP 2021 Bawaslu RI.

  1. Usia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun.
  2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  3. Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas.
  4. Tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Partai Politik.
  5. Belum pernah mengikuti SKPP di luar jaringan.
  6. Belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu/pemilihan adhoc.
  7. Belum pernah atau sedang menjadi staf dilingkungan penyelenggara Pemilu.
  8. Tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu.
  9. Mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja).
  10. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai.
  11. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum.
  12. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba.
  13. Afirmasi pendaftaran bagi perempuan, disabilitas dan kelompok rentan.
  14. Beralamat dan/atau berdomisili di Kabupaten/Kota setempat.
  15. Melakukan pendaftaran online melalui skpp,bawaslu,go,id/registrasi.

Reporter : Agus 578

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *