Demo Tolak Penggunaan Jalan Umum Untuk Hauling, Terungkap PT Asmindo Tak Pernah Ajukan Izin di Dinas PU Sultra

Konsorsium Masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa peduli lingkungan saat lakukan demo menolak penggunaan jalan umum untuk hauling

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Sulawesi Tenggara, menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (2/6/2021).

Demo tersebut digelar untuk menolak penggunaan jalan umum dijadikan sebagai jalan hauling oleh PT. Asera Mineral Indonesia (Asmindo) yang bakal melintas dari Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe mengangkut ore nikel menuju ke Kabupaten Konawe Selatan yang melewati Kecamatan Angata, Benua, Andoolo Barat, Andoolo, Palangga dan Palangga Selatan.

Jendral Lapangan Aksi, Sarman dalam orasinya mengatakan bahwa penggunaan jalan itu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

“Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dijelaskan bahwasanya jalan umum diperuntukkan untuk masyarakat umum,  tidak diperuntukkan untuk perusahaan. Tentunya perusahaan harus membuat jalan khusus, itu jelas diatur dalam undang-undang,” ucapnya.

Sarman menambahkan dari hasil sosialisasi yang dilakukan oleh PT. Asmindo di Kecamatan Angata dan Benua, mayoritas kepala desa dan masyarakat menolak terkait penggunaan jalan yang akan digunakan sebagai jalan hauling.

Dan anehnya justru pihak perusahaan sudah melakukan perbaikan jalan dengan timbunan tanah sepanjang jalan yang rusak, padahal pihak perusahaan belum mempunyai izin.

“Belum melakukan sosialisasi dan belum mempunyai izin, tetapi sudah melakukan perbaikan jalan. Alhasil, baru dua hari perbaikan jalan, turun hujan, licin dan ada masyarakat yang jatuh. Jika ini dibiarkan kasihan masyarakat,” ungkap Sarman.

Baca Juga :  Forum Kiai Sultra Siap Bentuk Kepengurusan di Tingkat Kabupaten/Kota

“Dengan isu yang kami dengar bahwa perusahaan itu akan menggunakan jalan selama 15 tahun dengan kendaraan bermuatan ore nikel yang akan melintasi jalan kami, setiap malam akan dilintasi. Tentunya jalan yang saat ini belum terlalu rusak akan bertambah rusak,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Tenggara, Yudi Warsil saat menemui massa aksi mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT. Asmindo belum pernah mengajukan surat terkait permohonan izin penggunanaan jalan umum untuk kepentingan pengangkutan ore nikel.

“Terhitung sampai tanggal 31 Mei 2021 kemarin, Dinas PU Provinsi Sultra belum menerima surat dari perusahaan untuk permohonan izin terkait penggunaan jalan di Kabupaten Konawe Selatan,” sebut Yudi.

Yudi juga membenarkan bahwa sesuai dengan undang-undang jalan umum digunakan oleh masyarakat dan tidak digunakan untuk perusahaan. Sedangkan perusahaan tambang harus memiliki jalan khusus.

Dan jika ada perusahaan yang mengajukan permohonan izin, maka pihaknya akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk memastikan bahwa bisa atau tidaknya diberikan izin penggunaan jalan.

“Soal izin ini kan banyak stakeholder yang terkait. Oleh karena itu, pihak kami akan berkolaborasi dengan semua pihak untuk meninjau perkembangan di lapangan,” jelasnya.

“Nanti kita akan mintai keterangan masyarakat di sekitarnya. Kita juga akan libatkan Camat dan Kepala Desa masing-masing, juga dengan Dinas Lingkungan Hidup kita akan lihat bersama ini masalahnya seperti apa, bisa dikeluarkan izin atau tidak,” tutup Yudi.

Baca Juga :  Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Polda Sultra Bersama Pemda Konsel Lakukan Penanaman Pohon

Reporter : Agus 864

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *