Konsel  

DPRD Konsel Minta PT CAM Kelola Limbah Dengan Baik dan Perhatikan Petani Plasma serta Masyarakat Sekitar

Suasana RDP antara Anggota DPRD Konsel Komisi II bersama masyarakat dan PT. CAM

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindaklanjut atas pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Cipta Agung Manis (CAM), Rabu (2/6/2021).

RDP dibuka oleh Wakil Ketua II Hj. Hasnawati, bertempat di Aula DPRD Konsel serta dihadiri oleh Anggota DPRD Konsel Komisi II, pihak managemen PT. CAM, pihak Dinas Lingkungan Hidup serta masyarakat yang mengadukan persoalan tersebut.

Ketua Komisi II Tasman Lamuse langsung menyampaikan pokok pembahasan RDP yakni perihal tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. CAM serta persoalan harga hasil perkebunan plasma.

“Masyarakat mengadu kepada kami terkait pencemaran lingkungan akibat limbah dari pabrik PT. CAM, sehingga hal ini perlu diluruskan dan akan ditinjau langsung di lapangan. Ini bukan masalah teorinya tetapi faktanya bahwa bau limbah PT. CAM sudah sangat mengganggu masyarakat sekitarnya,” kata Tasman.

Mewakili masyarakat, Adi Yusuf menyampaikan bahwa masyarakat sekitar pabrik sangat merasa terganggu dengan adanya aktifitas dari PT. CAM karena radius limbahnya yang mencemari udara sampai di rumah warga serta menimbulkan bau yang tidak sedap.

“Selain itu banyak juga tanaman kami yang tercemar akibat adanya PT. CAM ini. Seharusnya Pemda Konsel jangan lemah dalam segi pengawasan. Mohon dibuatkan Perda serta kami ingin solusi yang terbaik dari masalah ini,” keluh Adi Yusuf.

Anggota DPRD Konsel Budi Sumantri menambahkan bahwa limbah PT. CAM ini benar-benar sangat mengganggu karena walaupun menggunakan masker bau limbah masih tercium cukup menyengat.

“Sehingga saran kami bagaimana caranya untuk menghilangkan bau limbah tersebut. Dan dalam Perda RTRW menyebutkan bahwa Kecamatan Andoolo bukan masuk kawasan industri sehingga PT. CAM dapat dianggap melanggar Perda tersebut karena masuk pada wilayah yang bebas dari kawasan pabrik dan industri,” terang politisi Golkar ini.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota DPRD Konsel Wawan Suhendra. Ia meminta secara tegas kepada pihak PT. CAM untuk memperhatikan keluhan masyarakat agar daerah mereka tidak tercemar dan diharapkan komitmen serta kontribusinya kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Bima Maroa Salurkan BLT Tahap II Kepada 27 KPM

“Kami harapkan kontribusinya PT. CAM kepada masyarakat. Dan akan butuh waktu berapa lama PT. CAM untuk menghilangkan bau tak sedap tersebut? Serta dalam hal ini pihak Dinas Lingkungan Hidup juga diharapkan untuk berpihak kepada masyarakat,” ungkap Wawan yang merupakan kader PKB ini.

Selain itu, Anggota DPRD Konsel Ahmad Muhaimin juga menambahkan bahwa PT. CAM selama ini tidak memiliki ahli di bidang limbah sehingga sulit untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Seharusnya pihak PT. CAM memiliki tenaga yang ahli di bidang perlimbahan sehingga persoalan ini dapat diatasi. Oleh karena itu, pihak PT. CAM harus diberikan deadline waktu dalam menyelesaikan persoalan bau limbah ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konsel Riswan Mangidi menjelaskan bahwa untuk tahun 2021 ini pihaknya tidak mempunyai anggaran di bidang pengawasan. Dan selama ini jika tidak diminta laporannya, PT. CAM tidak pernah memberikan laporan.

“Selama ini PT. CAM tidak pernah melapor, nanti diminta laporannya baru dimasukkan. Dan terkait bau limbah ini memang harus ada kompensasi yang diberikan oleh PT. CAM kepada masyarakat,” tuturnya.

Riswan mengungkapkan bahwa di tahun 2020 pihaknya sudah pernah turun ke lapangan terkait adanya aduan masyarakat saat itu dan jarak kolam penampungan limbah dengan kali Roraya berjarak sekitar 400 meter.

“Waktu tahun 2020 kami cek di lapangan tidak terjadi pencemaran atau rembesan dan air di kali Roraya tidak tercemar, bahkan air kali diambil oleh pihak pabrik sebagai bahan air minum mereka. Dan secara teknis yang dilakukan oleh PT. CAM sudah benar, tetapi faktanya limbah itu masih menimbulkan bau tak sedap. Kami harapkan PT. CAM lebih arif dan bijaksana dalam menangani bau limbah ini,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Manager PT. CAM Suparlan mengucapkan terima kasih atas masukannya dan menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum membuang limbah. Dari sampel yang ada, limbah tersebut dibuang ke kolam pertama sebesar 70 persen, kemudian dari kolam ini dimasukkan ke kolam kedua sebesar 30 persen sebagai tempat pembiakan bakteri untuk dijadikan bahan biogas.

Baca Juga :  Sekda Konsel Buka Pelatihan E-Reporting Kader DWP

“Bau tak sedap ini berasal dari kolam pembiakan bakteri untuk pembuatan biogas yang terdiri dari limbah pabrik dicampur dengan kotoran sapi dan PT. CAM tidak pernah membuang limbah di sungai karena semua limbah ditampung dalam 8 bak kolam yang masing-masing bak dapat menampung 10.000 meter/kubik,” jelasnya.

“Diharapkan juga masukan dan edukasi dari Dinas Lingkungan Hidup serta Anggota Dewan Konsel terkait persoalan limbah ini. Kami juga akan mencari tenaga ahli yang dapat mengolah limbah agar tidak menimbulkan bau, kami prediksi sekitar 3 sampai 4 bulan untuk mengatasi semua itu,” tutup Suparlan.

Reporter : Agus 638

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *