BPD Aopa menggelar diskusi ilmiah secara terbatas terkait penggunaan jalan umum untuk hauling
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Secara kelembagaan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar diskusi ilmiah secara terbatas, Kamis (3/6/2021).
Diskusi ini digelar untuk merespon hasil dari sosialisasi yang dilakukan oleh PT. Asera Mineral Indonesia (Asmindo) beberapa waktu lalu tentang rencana penggunaan jalan umum untuk dilintasi armada pengangkut ore nikel, yang bakal melintas dari Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, menuju ke Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konsel.
Rencana aktifitas pengangkutan ore nikel tersebut bakal melintasi jalanan yang membentang melewati puluhan desa di Kecamatan Angata, Kecamatan Benua, Kecamatan Andoolo Barat, Kecamatan Andoolo, Kecamatan Palangga serta Palangga Selatan.
Ketua BPD Aopa Habil Mokora, SP., mengatakan dalam diskusi ilmiah ini pihaknya mengundang beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya serta dianggap dapat bersikap netral.
“Diskusi kali ini dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidangnya. Mereka adalah DR. Adi Wijoyo, S.Pd., M.Pd,. selaku pemerhati kebijakan publik, Munawir, SKM., sebagai pemerhati kesehatan masyarakat, Sarkun Mokora, S.Pd., sebagai tokoh masyarakat serta Lani, ST., selaku pemerhati kontruksi bangunan jalan raya aspal,” kata Habil yang juga pemerhati sosial ini.
Sementara itu, DR. Adi Wijoyo, dalam diskusinya menyampaikan jika penggunaan jalan umum oleh badan usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif berupa polusi udara, kerusakan jalan, dan lainnya.
“Dan didalam UU Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, kan sudah sangat jelas bahwa jalan umum bukan untuk digunakan badan usaha. Sedangkan pemberian izin penggunaan jalan umum oleh badan usaha, adalah domain pemerintah yang berwenang setelah melalui kajian dan mempertimbangkan masukan masyarakat,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Munawir, SKM. Ia menyebut bahwa penggunaan jalan umum untuk hauling dapat menimbulkan potensi ancaman polusi udara, rawan berdampak pada keselamatan fisik dan kesehatan pernapasan pada anak dibawah umur, serta kompensasi 150 ribu per KK per bulan tidak sebanding dengan dampak negatif pada kesehatan.
“Pada umumnya, perusahaan besar itu rata-rata membuat jalan tersendiri dan letak perusahaan jauh dari pemukiman warga dengan pertimbangan dampak negatif pada kesehatan masyarakat,” sebutnya.
Munawir menambahkan bahwa upaya penyiraman pun tidak akan mampu meminimalisir dampak negatif debu pada kesehatan, begitu juga dengan asap kendaraan, sehingga perlu untuk dilakukan uji emisi.
“Jika kualitas udara buruk maka dapat menimbulkan iritasi pada kulit serta inspeksi saluran pernapasan (ISPA), apalagi sepanjang jalan poros Aopa ini masih kurang pepohonannya,” ucap Munawir.
Hal berbeda diungkapkan Sarkun Mokora, S.Pd. Ia mengatakan dengan adanya perusahaan tersebut dapat berpotensi penyerapan tenaga kerja dari masyarakat.
“Kalau soal jalan umum itu adalah tanggungjawabnya pemerintah. Dengan adanya perusahaan ini bisa membuka lapangan pekerjaan. Dan kami harapkan PT Asmindo dapat menaikkan nilai kompensasinya,” kata Sarkun.
Sementara itu, Lani, ST., menyampaikan analisanya bahwa dari kontruksi bangunan jalan aspal yang ada sekarang, ketika dilewati oleh mobil bermuatan ore nikel dengan intensitas yang sering maka dapat merusak badan jalan paling lambat 3 bulan setelah beroperasi.
“Melakukan penimbunan menggunakan pasir batu itu bukan solusi pemeliharaan jalan aspal. Dan berdasarkan pengalaman yang ada, penggunaan jalan umum oleh badan usaha, itu semua tergantung dari masyarakat apakah menerima atau menolak,” jelas Lani.
Dari diskusi dan pemaparan para narasumber tersebut, BPD Aopa mengambil kesimpulan :
- Pengalihan fungsi ruas jalan umum untuk dijadikan jalan hauling oleh badan usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan lebih besar dampak negatif ketimbang dampak positif.
- Menolak pengalihan fungsi ruas jalan umum untuk dijadikan jalan hauling bagi badan usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
- Meminta kepada pemerintah yang berwenang untuk tidak mengeluarkan izin penggunaan jalan umum oleh badan usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Reporter : Agus 1041