Konsel  

Timbulkan Pro Kontra Terkait Penggunaan Jalan Umum untuk Hauling, DPRD Konsel Hearing PT Asmindo

Komisi III DPRD Konsel lakukan hearing PT Asmindo

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), memanggil pihak PT. Asera Mineral Indonesia (Asmindo) serta pihak terkait untuk dilakukan hearing, Kamis (3/6/2021).

Hearing tersebut digelar karena adanya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait rencana penggunaan jalan umum menjadi jalan hauling untuk mengangkut ore nikel yang akan dilakukan oleh PT. Asmindo dari Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe menuju jembatan titian (jeti) yang berada di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konsel.

Rencana aktifitas pengangkutan ore nikel tersebut bakal melintasi puluhan desa yang ada di Kecamatan Angata, Benua, Andoolo Barat, Andoolo, Palangga dan Palangga Selatan.

Hearing atau RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Konsel Herman Pambahako serta dihadiri oleh Anggota Komisi III, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, dan Dirut PT. Asmindo.

“Kami dari Komisi III meminta penjelasan serta ingin mengetahui rencana penggunaan jalan umum untuk hauling. Apakah sudah berizin atau belum, termasuk berapa panjangnya yang akan digunakan oleh perusahaan,” kata Herman Pambahako saat membuka RDP.

Herman menyampaikan bahwa jalan yang akan digunakan oleh perusahaan itu terdapat 3 status jalan yang berbeda, yakni jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten. Sehingga harus memiliki izin dari ketiga lembaga yang mempunyai kewenangan memberikan izin penggunaan jalan.

“Pastinya DPRD akan merespon penolakan penggunaan jalan umum yang akan dijadikan sebagai jalan hauling. Karena jalan umum diperuntukkan untuk jalan masyarakat. Tetapi jika ada izin, maka perusahaan dapat melintasinya dengan syarat-syarat yang telah diberikan,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi III Ramlan. Ia mempertanyakan kepada pihak perusahaan apakah sudah mengantongi izin karena di lapangan ternyata pihak perusahaan telah melakukan perbaikan jalan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Konsel Berikan Penjelasan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Guru Pukul Muridnya

“Kami hanya ingin mempertanyakan, apakah PT. Asmindo sudah ada izin, khususnya di Pemerintah Kabupaten Konsel melalui Dinas PU dan Dinas Perhubungan. Jika belum, maka kami minta kepada perusahaan agar tidak melakukan kegiatan,” tegas Ramlan.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Konsel Evi Susanti Asis mengaku, belum mengetahui akan adanya rencana penggunaan jalan umum menjadi jalan hauling. Hal itu dikarenakan belum adanya surat pemberitahuan atau surat permintaan izin yang masuk di Dinas PU Konsel.

“Terkait jalan di Konsel ini ada tiga status jalan, yakni jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten. Khusus untuk di Konsel ada jalan yang menjadi kewenangan kabupaten yang akan dilintasi, tetapi belum ada izin yang masuk,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Konsel Amran Aras. Ia mengaku belum mengetahui adanya rencana penggunaan jalan umum untuk jalan hauling, karena sampai hari ini belum ada permintaan atau izin yang masuk di Dinas Perhubungan Konsel.

“Kami belum mendapatkan surat permohonan izin dari pihak perusahaan yang hendak menggunakan jalan umum melalui Dinas Perhubungan Konsel,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT. Asmindo Muhammad Amir Sahid menjelaskan bahwa pihaknya memang belum memasukkan surat permohonan izin kepada Pemerintah Kabupaten Konsel dan DPRD, sebab saat ini pihaknya masih bermohon di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah VIII Sulawesi Tenggara.

“Kami akui pihak perusahaan belum mengajukan atau bermohon soal izin penggunaan jalan. Hal ini dikarenakan masih proses pengajuan izin di BPJN. Jika telah ada rekomendasi, maka perusahaan pasti akan mengajukan izin di Pemerintah Kabupaten Konsel,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekda Konsel Buka Pelatihan E-Reporting Kader DWP

Amir menambahkan bahwa terkait adanya perbaikan jalan yang telah dilaksanakan di sejumlah titik, itu merupakan bagian dari syarat permohonan izin di BPJN, termasuk melakukan sosialisasi dan syarat-syarat lainnya yang sementara disiapkan.

“Terkait perbaikan jalan yang sementara dilaksanakan itu merupakan komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan sebelum digunakan. Hal itu menjadi salah satu bagian dari syarat permohonan izin,” tutupnya.

Reporter : Agus 670

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *