Konsel  

Gaji 13 Bakal Ditahan Bagi ASN yang Enggan Ikuti Vaksin Covid-19

Bupati Surunuddin pimpin apel gabungan ASN lingkup Pemda Konsel

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Melihat masih minimnya persentase Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan vaksinasi Covid-19, membuat Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mengambil sikap tegas.

Saat memimpin apel gabungan ASN lingkup Pemda Konsel di pelataran Kantor Bupati, Senin (14/6/2021), Surunuddin menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN Konsel yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tanpa alasan yang jelas.

Sebab Pemda Konsel mendapatkan teguran dari Pemerintah Pusat karena persentase vaksinasi di Kabupaten Konsel masih kecil dan adanya ancaman sanksi pemotongan DAU dari pusat jika persentase target vaksinasinya tidak signifikan, hal ini akan berefek besar dalam perjalanan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Konsel.

“Jenis sanksinya dapat berupa teguran keras hingga sanksi administratif, berupa penundaan pembayaran gaji-13,” tegas Surunuddin.

Dasar hukum tentang pemberian sanksi bagi ASN yang menolak divaksinasi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Hasil RDP, DPRD Konsel Tinjau Langsung Lokasi HGU PT KIC di Baito yang Dipersoalkan Masyarakat

Menurut Surunuddin, salah satu poin pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu menyebutkan setiap orang (ASN target utama pelayan publik) yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Hanya saja, kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksinasi sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Surunuddin menyatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial termasuk gaji 13 bagi ASN.

Oleh karena itu, Surunuddin mengajak kepada para ASN serta masyarakat Konsel untuk tidak terpengaruh dengan kabar hoax soal bahaya vaksin yang tidak aman.

“Saya usia 68 tahun dan saya sudah selesaikan dua kali vaksin. Alhamdulillah dengan lindungan Allah, vaksinasi ini aman,” tutupnya.

Reporter : Agus 492

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *