LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan empat orang tersangka pada kasus tindak pidana korupsi perusahaan tambang nikel PT Toshida dengan modus RKAB dan PNBP.
Asisten Pidsus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq mengatakan, empat orang tersangka tersebut masing-masing BHR mantan Kepala Dinas ESDM Sultra dan UMR karyawan PT Toshida Indonesia. Keduanya telah ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Kejati Sultra.
“Usai melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kendari untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Setyawan, Jumat (18/6/2021).
Sementara dua tersangka lainnya yakni YSM mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra dan Dirut PT Toshida Indonesia yakni LSO belum menghadiri panggilan jaksa.
Setyawan menambahkan bahwa dua tersangka yang mangkir dari panggilan kejaksaan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kendari untuk melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka agar mereka tidak keluar daerah atau kabur.
Sementara itu, Asisten Intelejen Kejati Sultra, Nur Adin, SH., MH., menambahkan bahwa kedua orang tersangka yang belum menghadiri panggilan kejaksaan ini akan diperlakukan sama.
“Keduanya akan kita panggil kembali besok dan setelah selesai pemeriksaan yang bersangkutan bakal langsung dilakukan penahanan di Rutan Kendari,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa dalam kasus korupsi pertambangan ini negara telah dirugikan sebesar 168 miliar. Kerugian tersebut terhitung dari hasil pengapalan perusahaan sebanyak empat kali.
(Redaksi) 468