Wakil Bupati Rasyid (kiri) serahkan dokumen LKPJ ke Ketua DPRD Irham Kalenggo
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020, serta penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati dan Anggota DPRD serta dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid, Sekda Konsel Sjarif Sajang bersama Kepala SKPD lingkup Pemda Konsel, Senin (21/6/2021).
Wakil Bupati Konsel Rasyid menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah 6 tahun anggaran berakhir.
“Sebelum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini disampaikan kepada DPRD, maka LKPD yang merupakan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terlebih dahulu di audit oleh BPK RI,” kata Rasyid.
Audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2020, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) telah selesai dilaksanakan.
Dan berdasarkan hasil dari audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konsel, BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Adapun yang menjadi pengecualian terhadap kewajaran LKPD Kabupaten Konsel tahun 2020 adalah penyajian tata kelola keuangan untuk tahun yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 belum sesuai dengan Standar Pengelolaan Keuangan dan bersifat material.
Sementara untuk Pendapatan Daerah (PAD) pada tahun Anggaran 2020, realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.427.030.805.161,08 dari rencana target sebesar Rp.1.469.135.809.750,15 atau 97,13 persen.
Jika dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Daerah tahun lalu yang sebesar Rp.1.424.526.389.148,78, maka Pendapatan Daerah tahun 2020 secara absolute mengalami peningkatan sebesar Rp.2.504.416.012,30 atau sebesar 0,17 persen.
Dan untuk Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2020 realisasi Belanja Daerah sebesar Rp.939.816.979.325,80 dari target yang direncanakan sebesar Rp.1.068.858.627.536,65 atau 87,93 persen.
Jika dibandingkan dengan realisasi Belanja Daerah tahun lalu sebesar Rp. 1.204.897.670.805,65 maka Belanja Daerah tahun 2020 secara absolute mengalami penurunan sebesar Rp. 265.080.691.480,10 atau 24,80 persen.
“Begitupun untuk transfer, pembiayaan daerah, aset daerah, serta kewajiban dan equitas dana ada yang mengalami peningkatan maupun penurunan secara absolute,” ungkap Rasyid.
Reporter : Agus 419